"Ada banyak faktor, masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat. Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di daerah kota 19 orang, total semua kurang-lebih 168 orang," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Angka itu, menurut Akmal, sudah mencapai progres yang cukup bagus, dari jumlah 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Akmal mengungkap ada beberapa kesulitan dalam memberhentikan ASN yang korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal mengatakan Kemendagri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan Kementerian PAN-RB, KPK, dan BKN untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap ASN yang korupsi. Menurut Akmal, penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat masing-masing.
"Yang diberikan otoritas untuk memberikan sanksi punishment ASN yang melanggar itu adalah PPK. Di nasional PPK-nya menteri di kementerian masing-masing, provinsi adalah gubernur, untuk kabupaten dan kota adalah bupati dan wali kota," ungkap Akmal.
Akmal lalu menceritakan ada kepala daerah yang merasa tidak enak untuk memberhentikan ASN yang melanggar karena kejadiannya sudah lama. Akmal menegaskan masalah pemberhentian ini bukan masalah personal, tapi persoalan sistem.
"Ini bukan personal, ini masalah sistem. Ini kewajiban kita, bahwasanya kita punya kewajiban itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat?" ucapnya.
Simak Video "Dari 2.647 ASN Korup, 2.357 Masih Aktif Bekerja"
(azr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini