Kepada Alim Markus, Sudikerta mengklaim dua obyek tanah SHM No 5048/Ds Jimbaran seluas 38.650 m2 dan SHM No 16249/Kel Jimbaran seluas 3.300 m2 merupakan tanah miliknya yang diatasnamakan PT Pecatu Bangun Gemilang yang dikelola istrinya Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini. Sehingga, pembayaran dua obyek tanah itu disetorkan kepada PT Pecatu Bangun Gemilang.
"Bahwa untuk menampung dana dari saksi korban Alim Markus pada 20 Desember 2013 terdakwa I Ketut Sudikerta bersama-sama dengan Gunawan Priambodo selaku direktur utama, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini selaku komisaris, I Wayan Wakil dan Notaris Ketut Neli Asih, SH membuat rekening PT Pecatu Bangun Gemilang di kantor BCA Kuta Badung selaku nasabah prioritas dengan setoran awal sebesar Rp 1,47 juta dengan diberikan fasilitas berupa cek dan bilyet giro (BG) di mana yang berhak menandatangani cek dan BG tersebut adalah Gunawan Priambodo selaku Direktur Utama dan Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini selaku komisaris dan seluruh cek dan BG milik PT Pecatu Bangun Gemilang ternyata dikuasai oleh terdakwa I Ketut Sudikerta," kata jaska penuntut umum Eddy Arta Wijaya saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini Ketut Sudikerta sebagai beneficial owner dari PT Pecatu Bangun Gemilang meski namanya tidak terdaftar dalam susunan direksi perusahaan tersebut. Sudikerta juga diyakini sebagai pengendali operasional perusahaan yang dikelola istrinya, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini itu.
"Di mana dalam hal ini terdakwa I Ketut Sudikerta bertindak sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat yaitu orang perseorangan yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi atau mengendalikan operasional perusahaan walaupun secara hukum namanya tidak tercantum dalam legal dokumen perusahaan sebagai pemegang saham ataupun pengurus perusahaan namun memegang kendali atas jalannya PT Pecatu Bangun Gemilang dan menerima aliran dana dan mengendalikan transaksi keungan di PT Pecatu Bangun Gemilang," urainya.
Dari pertemuan di kantor Maspion Surabaya, Agustus 2013 lalu, antara Sudikerta dengan Alim Markus, disepakati harga tanah per m2 yakni Rp 6,5 juta. Dari perjanjian kerja sama itu, pihak Alim Markus dan Sudikerta menyepakati mendirikan PT Marindo Gemilang sebagai pengelola vila maupun hotel yang rencananya akan dibangun di tanah tersebut.
Di mana kepemilikan saham Alim Markus (PT Marindo Investama) sebesar 55% atau senilai Rp 149.971.250.000, sementara PT Pecatu Bangun Gemilang sebesar 45% atau senilai Rp 122.703.750.000. Pembayaran dua obyek tanah itu dilakukan secara bertahap yaitu termin pertama pada 23 Desember 2013 sebesar Rp 59.998.000.000; dan termin kedua pada 26 Mei 2014 senilai Rp 89.982.750.000.
"Bahwa setelah PT Pecatu Bangun Gemilang menerima uang tanggal 23 Desember 2013 dengan bilyet giro (BG) sebesar Rp 59.998.000.000 selanjutnya tanggal 24 Desember 2013 saksi Gunawan Priambodo selaku Dirut PT Pecatu Bangun Gemilang menandatangi cek sebanyak 4 lembar dan melakukan pencairan sejumlah dana sebesar Rp 30 miliar untuk setor modal saham PT Pecatu Bangun Gemilang dan untuk pembayaran pajak di notaris I Ketut Nelly sebanyak Rp 1.932.500.000," paparnya.
"Sedangkan pencairan cek selanjutnya saksi Gunawan Priambodo tidak pernah menandatangani atau mencairkan dana lagi di mana seluruh cek dan BG dikuasai oleh terdakwa I Ketut Sudikerta dan selanjutnya dana yang tersimpan dalam rekening PT Pecatu tersebut terdakwa Sudikerta gunakan dengan memberikan ke berbagai pihak penerima dan juga kepentingan terdakwa," imbuh Eddy.
Sudikerta juga diyakini jaksa memerintahkan orang lain untuk membuat rekening baru untuk menampung uang yang disetorkan Alim Markus. Dari rekening tersebut, uang sebesar Rp 85 miliar sebagai pembayaran termin kedua kembali dialirkan ke sejumlah orang dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Bahwa kemudian terdakwa Ketut Sudikerta memerintahkan saksi Ida Bagus Herry Trisna Yuda membuat rekening di Bank BCA atas nama IB Herry Trisna Yuda sebagai rekening penampungan uang sejumlah Rp 85.011.057.020,38 yang diterima dari rekening PT Pecatu Bangun Gemilang pada bank BCA Cabang Utama Kuta yang ditutup pada 28 Mei 2014," ujar Eddy.
Ada sekitar 73 transaksi yang dilakukan dalam periode 24 Desember 2013-8 Desember 2014. Periode 24 Desember 2013-26 Mei 2014 rekening yang digunakan yakni atas nama PT Pecatu Bangun Gemilang, sedangkan pada periode 28 Mei-8 Desember 2014 menggunakan rekening BCA atas nama IB Herry Trisna Yuda. Dari aliran duit tersebut terpantau mengalir ke rekening anak-istri Sudikerta hingga setoran yang dikirimkan ke ajudan Sudikerta yang belakangan dikembalikan lagi ke Sudikerta.
"Bahwa perbuatan terdakwa Sudikerta telah memenuhi tahapan-tahapan pencucian uang yaitu penempatan yang merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya, dan pelapisan (layering) yakni upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah," jelasnya.
"Kemudian integrasi yakni upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan dan atau dilakukan pelapisan yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah," papar Eddy.
Tanah dan bangunan yang dibeli Sudikerta dari hasil penipuan bos Maspion di kawasan Taman Ayun, Denpasar kemudian disita petugas. Penyitaan juga berlaku untuk tanah milik Anak Agung Ngurah Agung serta Wayan Wakil di Jembrana, dan Denpasar atas nama Pura Luhur Jurit Uluwatu, serta satu unit mobil tipe MPV tahun 2014.
Berikut aliran dana yang diyakini sebagai TPPU Sudikerta:
1. 24 Desember 2013
- Lima kali penarikan tunai senilai total Rp 35,13 miliar.
- Tarikan tunai sebesar Rp 21 miliar ditransfer Rp 19 miliar ke Anak Agung Ngurah Agung. Kemudian ditransfer AA Ngurah Agung ke I Wayan Wakil secara bertahap sebanyak 5 kali sebesar Rp 4 miliar; Rp 3 miliar; Rp 1 miliar; Rp 1 miliar; Rp 10 miliar.
- Tarikan tunai sebesar Rp 8 miliar ditransfer ke Wayan Wakil.
2. 27 Desember 2013
- Tarikan tunai sebesar Rp 120 juta untuk renovasi rumah Ketut Sudikerta di Jl Drupadi, Denpasar.
- Tarikan tunai sebesar Rp 68,4 juta.
- Tarikan tunai sebesar Rp 10 miliar diberikan ke HK.
- Tarikan tunai sebesar Rp 5 miliar diberikan kepada Kepala BPN Badung TN.
- Tarikan tunai sebesar Rp 2 miliar diberikan kepada I WS.
- Tarikan tunai sebesar Rp 1 miliar.
3. 30 Desember 2013
- Tarikan tunai sebesar Rp 4.468.913.700.
4. 3 Januari 2014
- Tarikan tunai sebesar Rp 110 juta.
- Tarikan tunai sebesar Rp 1 miliar diberikan ke LPS.
5. 9 Januari 2014
- Tarikan tunai sebesar Rp 100 juta dan diberikan kepada I Wayan Terimajaya untuk menyewa 10 unit kendaraan untuk kepentingan kampanye terdakwa I Ketut Sudikerta.
6. 13 Januari 2014
- Tarikan tunai sebesar Rp 1 miliar. Terdakwa Sudikerta memberikan bilyet giro (BG) tanggal 10 Januari 2014 PT Pecatu Bangun Gemilang kepada IWT yang dicairkan tanggal 13 Januari 2014.
- Tarikan tunai sebesar Rp 300 juta berupa cek PT Pecatu kepada I Ketut Tri Adi Saputra (ajudannya) dan setelah dicairkan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa.
- Tarikan tunai sebesar Rp 60 juta dari BG BCA atas nama PT Pecatu untuk dipindahbukukan ke rekening BCA milik IMS.
- Tarikan tunai sebesar Rp 19.870.000.
7. 15 Januari 2014
- Tarikan tunai sebesar Rp 100 juta.
- Tarikan tunai sebesar Rp 100 juta berupa cek dari bank BCA untuk diberikan ke Wayan Wakil.
8. 16 Januari 2014
- Tarikan tunai sebesar Rp 400 juta kepada I PAP, dan setelah saksi mencairkan uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa Sudikerta.
9. 17 Januari 2014
- Tarikan tunai sebesar Rp 45 juta berupa cek BCA dikliring di PT BPD Bali.
- Tarikan tunai sebesar Rp 300 juta.
10. 21 Januari 2014
- Tarikan tunai sebesar Rp 83.296.000 berupa cek BCA dikliring di PT Bank Mayapada.
- Tarikan tunai sebesar Rp 200 juta berupa cek BCA diberikan ke I KS.
11. 23 Januari 2014
- Tarikan tunai sebesar Rp 75 juta.
- Tarikan tunai sebesar Rp 150 juta berupa cek BCA dikliring di PT BPD Bali.
12. 3 Februari 2014
- Dua kali tarikan tunai total senilai Rp 160,04 juta.
- Tarikan tunai sebesar Rp 75 juta berupa cek bank BCA atas nama PT Pecatuyang dipindahbukukan ke rekening BCA.
13. 5 Februari 2014
- Dua kali tarikan tunai total senilai Rp 125 juta.
- Tarikan tunai sebesar Rp 1,4 miliar berupa cek Bank BCA dikliring di BII cabang Denpasar. Cek tersebut diberikan kepada Dr Dyah Prdanaparamita Duarsa.
14. 26 Mei 2014
- Tarikan tunai sebesar Rp 5 miliar.
Dari rekening atas nama IB Herry Trisna Yuda:
1. 28 Mei 2014
- Dicairkan Sudikerta sejumlah Rp 30,5 miliar. Dari uang tersebut Rp 14 miliar ditransfer ke rekening TDS, dan Rp 2 miliar ditransfer ke Made GP.
- Dicairkan masuk dalam kas saksi IB Herry Trisna Yuda sebesar Rp 3 miliar, sebagian disetorkan ke-2 ajudan Sudikerta senilai Rp 385 juta, Rp 1 miliar untuk I Made AN, dan Rp 5 juta ke staf notaris.
2. 13 Juni 2014
- Pencairan deposito sebesar Rp 10 miliar dengan rincian Rp 3 miliar untuk Sudikerta, Rp 4 miliar ke I Wayan S, Rp 2 miliar untuk ajudan Sudikerta, Rp 300 juta untuk I Wayan Wakil mengurus keperluan sertifikat Balangan, sisanya untuk Sudikerta.
3. 18 Juli 2014
- Pencairan deposito tahap II sebesar Rp 10 miliar, dengan rincian Rp 5 miliar untuk deposito atas nama anak Sudikerta (Winda), transfer ke rekening Sudikerta Rp 500 juta, transfer ke istri Sudikerta Rp 2,59 miliar, uang tunai untuk Sudikerta Rp 1,4 miliar dan uang untuk keperluan bayar tanah atas nama Made Weda senilai Rp 200 juta. Sisanya untuk Sudikerta.
4. 5 Agustus 2014
- Pencairan deposito tahap III sebesar Rp 10 miliar, dengan rincian Rp 5 miliar untuk Sudikerta, dan Rp 4,5 miliar untuk pembayaran ruko Sanur di Jl By Pass Ngurah Rai Sanur yang ditempati sebagai kantor Togar Situmorang SH.
5. 22 September 2014
- Pencairan deposito tahap IV dan V sebesar Rp 20 miliar, dengan rincian pembayaran tanah SHM no 245 selas 7.560 m2 yang berlokasi sebelahan dengan Teras Ayung Denpasar senilai Rp 29,55 miliar di mana kekurangan dari deposito merupakan pencairan dana dari deposito anak Sudikerta senilai Rp 5 miliar, dana dari Sudikerta Rp 1,5 miliar, dana cash Sudikerta sebesar Rp 1 miliar, dan uang pinjaman ditransfer dari Wayan M sebesar Rp 2,5 miliar. Pada 2 April 2018 terdakwa Sudiketa menjual tanah SHM 245 seluas 7.560 m2 itu kepada PT Griya Sanglah Indah senilai Rp 35,91 miliar dan uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli kembali tanah SHM no 16249 seluas 3.300 m2 yang berlokasi di Jimbarang, Badung dari Herry Budiman pada 30 April 2018.
6. 25 September 2019 atas perintah Sudikerta saksi IB Herry Trisna Yuda diminta mengirimkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Wayan Wakil. Uang Rp 1 miliar untuk pembayaran pelunasan SHM No 20056 milik I Made A seluas 3.825 m2 di Kelurahan Jimbaran, Kuta, Badung. Kuitansi sebesar Rp 1 miliar untuk pembayaran pelunasan SHM 20055 seluas 8.550 m2 di Jimbaran, Kuta, Badung, dan kuitansi sebesar Rp 200 juta untuk pembayaran pemerataan tanah di Balangan selama 1 bulan.
7. 3 Desember 2014 pencairan sebesar Rp 4 miliar, dengan rincian pembayaran tanah di Cengkiling kepada Wayan Wakil sebesar Rp 1,1 miliar atas perintah terdakwa Sudikerta, dan sisanya untuk Sudikerta.
8. Tanggal 8 Desember 2014 atas perintah terdakwa Sudikerta saksi diminta mengirimkan uang sebesar Rp 5 miliar ke Anak Agung Ngurah Agung.
Atas perbuatannya Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar. (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini