"Karena kan berkas sudah lengkap jaksa menyatakan lengkap ya kita kirim tahap dua. Pasal TPPU-nya, penggelapan," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci di Kejari Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (31/7/209).
Ayu mengatakan sebelum proses melimpahkan berkas, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan Sudikerta ke RS Bhayangkara. Setelah dari RS Bhayangkara,Sudikerta pun dibawa ke Kejati Bali untuk proses administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Administrasi kan di Kejati nanti proses tetap di sini, Kejari Denpasar. Sudah, tadi pagi kita cek (kesehatannya), prosedur harus dilakukan," jelasnya.
Selain Sudikerta, ada dua tersangka lainnya yang saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas. Nantinya, kedua tersangka ini juga segera diproses.
"Kan ada Wayan Wakil sama Anak Agung. Kita sudah pemenuhan P19 tinggal tunggu berkas lengkap kita kirim," jelasnya.
![]() |
Terpisah Asintel Kejati Bali Eko Hening Wardono menyebut berkas Sudikerta telah dinyatakan lengkap. Dia juga sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini.
"Berkas lengkap, dan ada tiga JPU yang menangani. Dalam waktu dekat akan kita proses untuk proses selanjutnya, untuk pasal yang disangkakan, sudah kita sampaikan, ya mungkin ada pasal yang banyak, perlu nanti dilihat dalam dakwaan yang jelas adanya penipuan, money laundry-nya juga ada," tuturnya.
Eko menyebut proses penyusunan dakwaan ditangani Kejari Denpasar. Dia pun menargetkan penyusunan dakwaan Sudikerta bisa rampung pekan depan.
"Nanti untuk administrasinya di kejari, yang jelas pasal-pasalnya, ada penipuan, penggelapan, dan pencucian uang juga di sana. Nanti kita lihat dalam dakwaan, kalau ini sudah selesai kita persiapkan surat dakwaannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama kita persiapkan berkas perkara nya ke pengadilan, mungkin penyusunan surat dakwaan kalau sudah valid segera kita limpahkan. Mungkin bisalah satu minggu, kita usahakan minggu depan sudah kita limpahkan," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.
Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.
Sudikerta merupakan Wagub Bali periode 2013-2018. Dia merupakan wakil gubernur di era Gubernur Made Pastika. Sebelum jadi wagub, Sudikerta merupakan Wakil Bupati Badung. Pada 2018, dia mencoba peruntungan dengan maju ke Pilgub Bali tapi kalah oleh lawannya, yaitu Wayan Koster, yang kini menjadi Gubernur Bali (ams/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini