Eks Wagub Bali Sudikerta Didakwa Tipu Bos Maspion Rp 149 Miliar

Eks Wagub Bali Sudikerta Didakwa Tipu Bos Maspion Rp 149 Miliar

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 17:25 WIB
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta didakwa bersama-sama Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melakukan penipuan terhadap bos Maspion Alim Markus (Foto: Aditya Mardyastuti/detikcom)
Denpasar - Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta didakwa bersama-sama Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melakukan penipuan terhadap bos Maspion Alim Markus. Sudikerta diyakini melakukan penipuan terkait tanah di kawasan Jimbaran senilai Rp 149 miliar.

"Bahwa mereka terdakwa I Ketut Sudikerta bersama-sama dengan I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2013 bertempat di ruangan terdakwa I Ketut Sudikerta (Wakil Bupati Badung) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, di rumah makan Hanamasa Jl Drupadi Denpasar, di rumah terdakwa Ketut Sudikerta di Jl Drupadi, Denpasar, Hotel Sangrilla di Surabaya, Kantor PT Maspion Jl Kembang Jepun, Surabaya, dan di kantor notaris Ni Ketut Neli SH di Jl Nakula, Legian, atau di tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana PN Denpasar berwenang mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang," kata jaksa penuntut umum I Ketut Sujaya saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2019).

Rangkaian perbuatan itu dimulai pada Mei 2011 di mana Sudikerta bersama Anak Agung Ngurah Agung dan I Wayan Wakil melakukan proses penggantian sertifikat hak milik (SHM) No 5048 seluas 38.650 m2 atas nama Pura Luhur Jurit Uluwatu Pecatu. Proses penggantian sertifikat ini dilakukan karena mengetahui bahwa asli SHM 5048 seluas 38.650 m2 yang tersimpan di notaris Ni Nyoman Sudjarni, SH tidak dapat diambil oleh para terdakwa atau siapapun juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sesuai kesepakatan sertifikat itu tidak bisa diambil sepihak melainkan harus diambil bersama-sama I Gede Made Subakat, Anak Agung Ngurah Gede Agung (alm), dan I Made Rame. Proses permohonan penggantian sertifikat itu dilakukan karena adanya keinginan mereka terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dengan tujuan akan menjual tanah tersebut sehingga I Ketut Sudikerta, bersama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melakukan penggantian sertifikat tanpa sepengetahuan I Made Subakat sebagai pihak yang berkepentingan," urai Sujaya.

Dari proses tersebut akhirnya terbit SHM Nomor 5048 seluas 38.650 m2 dan SHM No 16249 seluas 3.300 m2 atas nama Wayan Wakil. Lalu pada Januari 2013 bos Maspion, Alim Markus bersama Wayan Santosa menemui Sudikerta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Badung untuk menyampaikan keinginannya berinvestasi di Bali.

"Terdakwa Sudikerta menyampaikan memiliki tanah SHM 5048 seluas 38.650 m2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu dan SHM No 16249 seluas 3.300 m2 atas nama I Wayan Suandi (telah berganti nama dari I Wayan Wakil) di Balangan (Jimbaran) dan menawarkannya untuk berinvestasi," ujar Sujaya.


Dalam perjalanannya, Sudikerta mengklaim kedua tanah tersebut merupakan miliknya dan menyampaikan untuk keabsahan kepemilikan nantinya memakai nama PT Pecatu Bangun Gemilang. Alasannya perusahaan itu juga merupakan miliknya dan diwakili istrinya yang bernama Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini selaku Komisaris Utama.

Selain itu dalam pertemuan pada Agustus 2013 di kantor Maspion Surabaya, disepakati harga tanah di Balangan senilai Rp 6,5 juta per m2. Dari pertemuan itu juga disepakati perjanjian kerja sama untuk mendirikan usaha membangun hotel dan villa.

"Bahwa terdakwa I Ketut Sudikerta dan I Wayan Wakil meyakinkan saksi korban dengan berulangkali bahwa tanah SHM No 5048 seluas 38.650 m2 dan SHM 16249 seluas 3.300 m2 yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Badung adalah miliknya (PT Pecatu Bangun Gemilang) dan di atas tanah tersebut dapat dibangun hotel dan vila. Terdakwa I Ketut Sudikerta juga menyampaikan akan menjamin segala perizinan termasuk memastikan tidak ada sengketa atas tanah tersebut apalagi jabatan terdakwa adalah wakil bupati Badung sehingga saksi korban tergerak dan tergiur hatinya untuk berinvestasi," ucap Sujaya.


Dari perjanjian kerja sama itu pihak Alim Markus dan Sudikerta menyepakati mendirikan PT Marindo Gemilang. Di mana kepemilikan saham Alim Markus (PT Marindo Investama) sebesar 55% atau senilai Rp 149.971.250.000, sementara PT Pecatu Bangun Gemilang sebesar 45% atau senilai Rp 122.703.750.000.

Pembayaran tanah tersebut dilakukan Alim Markus secara bertahap yaitu termin pertama pada 23 Desember 2013 sebesar Rp 59.998.000.000; dan termin kedua pada 26 Mei 2014 senilai Rp 89.982.750.000. Namun, belakangan Alim Markus baru mengetahui jika obyek tanah tersebut diblokir.



Eks Wagub Bali Sudikerta Didakwa Tipu Bos Maspion Rp 149 MiliarEks Wagub Bali I Ketut Sudikerta (Foto: Aditya Mardyastuti/detikcom)

"Bahwa pada 27 Oktober 2014 saksi korban Alim Markus baru mengetahui adanya pemblokiran sertifikat Hak Guna Bangunan No 5074/Desa Jimbaran tercatat atas nama PT Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya di mana SHM No 5048/Ds Jimbaran tercatat atas nama Pura Luhur Jurit Uluwatu, yang dipakai sebagai dasar pelepasan hak diduga palsu yang dibuat oleh kuasa hukum dari I Made Subakat atas nama Rizal Akbar Maya Poetra, SH yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang kemudian diproses hukum oleh Ditreskrimum Polda Bali," terangnya.


"Saksi korban mengetahui terhadap SHM No 16249/Kel Jimbaran seluas 3.300 m2 sebelum dilakukan pelepasan hak tanah tersebut telah menjual kepada Herry Budiman berdasarkan akta Perikatan Perjanjian Jual Beli dan Akta Surat Kuasa di Notaris Triska Damayanti sekitar Mei 2013. Kemudian pada 30 April 2018 terdakwa I Ketut Sudikerta mentransaksikan kembali tanah atas sertifikat SHM No 16249 seluas 3.300 m2 yang berada pada Herry Budiman di notaris Eddy Nyoman Winarta seharga Rp 18 miliar," sambungnya.

Tak berhenti di situ, PT Marindo Gemilang secara fisik juga tak bisa membangun hotel atau vila di obyek tanah tersebut karena dihuni I Wayan Wakil. Wayan Wakil merasa kompensasi yang diberikan Sudikerta tak sesuai, selain itu AA Ngurah Agung selaku pengempon pura juga tak mau meneken serah terima fisik tanah tersebut hingga akhirnya keinginan Alim Markus untuk membangun hotel atau vila tidak bisa dilakukan.

"Bahwa saksi korban Alim Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan namun tak pernah berhasil dan karena merasa dibohongi dan ditipu akhirnya saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah Bali," ujar jaksa.


Atas perbuatan terdakwa, Alim Markus mengalami kerugian sebesar Rp 149.971.250.000. Jaksa juga menjerat Sudikerta dengan pasal pencucian uang di antaranya untuk tanah, maupun untuk dibagikan ke Wayan Wakil atau AA Ngurah Agung.

Usai mendengarkan dakwaan, Sudikerta langsung mengajukan eksepsi. Pihak kuasa hukumnya menilai kasus yang menjerat Sudikerta lebih tepat ditangani secara perdata bukan pidana.

Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.

Sudikerta merupakan Wagub Bali periode 2013-2018. Dia merupakan wakil gubernur di era Gubernur Made Pastika. Sebelum jadi wagub, Sudikerta merupakan Wakil Bupati Badung. Pada 2018, dia mencoba peruntungan dengan maju ke Pilgub Bali tapi kalah oleh lawannya, yaitu Wayan Koster, yang kini menjadi Gubernur Bali. (ams/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads