"Saya ingin mengklarifikasi Pak Saut kemarin melakukan konferensi pers. Itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan. Memang dalam prosesnya ada dinamika," ucap Agus dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
"Itu bukan Pak Saut berjalan sendirian tapi persetujuan mayoritas pimpinan," imbuh Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyampaikan hal itu bersama dengan 2 pimpinan KPK lainnya yaitu Saut Situmorang dan Laode M Syarif. Tidak tampak 2 pimpinan lainnya yaitu Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan.
Sebelumnya Alexander memang berada di DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023. Alexander mengaku tidak tahu tentang konferensi pers pada Rabu, 11 September kemarin yang menyampaikan tentang pelanggaran kode etik Firli.
Dalam konferensi pers itu, Saut bersama penasihat KPK Tsani Annafari menyampaikan bila Firli melakukan pelanggaran kode etik berat. Perihal itu sempat menjadi tanda tanya Komisi III DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK lantaran Firli termasuk salah satu capim KPK yang mengikutinya.
"Artinya press conference itu tidak diketahui oleh seluruh pimpinan. Pak Agus ada di Jogja. Saya dan Bu Basaria sebenarnya di kantor. Tapi ya itu yang terjadi," ujar Alexander dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR.
Soal Firli, Alexander menegaskan, belum ada vonis yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran kode etik berat. Dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) juga Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar sudah ditangani Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
PIPM memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran. Namun menurut Alexander seharusnya dugaan pelanggaran ini ditindaklanjut Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Namun Firli belum diperiksa DPP.
Pada mekanisme pemeriksaan DPP, pihak diduga pelanggar kode etik sambung Alexander bisa menyatakan mengakui kesalahan atau membela diri di persidangan. Dari pemeriksaan ini, keputusan bisa diambil soal pelanggaran kode etik.
"Pimpinan sendiri sudah mengklarifikasi kepada Pak Firli terkait pertemuan dengan TGB. Nah yang bersangkutan sudah memaparkan di depan lima pimpinan, oke kalau seperti itu kita berikan peringatan saja. Tetapi belum sampai surat peringatan itu keluar ada penarikan yang bersangkutan ditarik oleh Polri. Kemudian kita kembalikan karena ada kebutuhan di organisasi kita berhentikan dengan hormat. Itu surat yang terkait dengan Pak Firli. Itu faktanya," papar Alexander.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini