"Setelah kejadian konpers kemarin, saya kirim WA ke jubir KPK Febri, (bertanya) ini dari mana, kenapa konpers sementara pimpinan lain di kantor tidak diberitahu atau saya tidak tahu karena saya tidak buka grup WA pimpinan dan humas," kata Alexander dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Versi Alexander, Firli belum dijatuhi putusan atas pelanggaran kode etik karena melakukan pertemuan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) juga Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Sebab, dugaan pelanggaran kode etik ini baru ditangani Pengawas Internal. Seharusnya dari PI, dugaan pelanggaran kode etik dilanjutkan pemeriksaannya oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena belum ada ketok palu putusan pelanggaran kode etik berat, pimpinan KPK menurut Alexander mengeluarkan surat pemberhentian Firli dengan hormat.
"Kalau dari surat pimpinan yang (memutuskan) menghukum yang bersangkutan tidak ada. Karena proses belum selesai, surat yang dikeluarkan adalah diberhentikan dengan hormat untuk dikembalikan ke kepolisian," ujar Alexander.
Di luar prosedur internal KPK itu, lima pimpinan KPK yakni Alex, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang dan Basaria Pandjaitan disebut sudah melakukan klarifikasi langsung ke Firli. Dari keterangan Firli, pimpinan KPK diklaim Alex sepakat memberikan peringatan ke Firli.
"Kami berlima sepakat diberikan peringatan," katanya.
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini