Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (20/8/2019), PRT ini tidak bisa disebut namanya untuk melindungi identitas korban yang berusia 5 tahun. Hanya disebutkan bahwa PRT ini berjenis kelamin perempuan, berusia 24 tahun dan berasal dari Indonesia.
Dalam persidangan, PRT ini mengaku bersalah atas satu dakwaan memperlakukan anak dengan buruk, yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Orang Muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkan wakil jaksa penuntut umum, Ang Siok Chen, bahwa saksi mata itu memposting video yang direkamnya ke sebuah grup chat pada aplikasi WeChat, yang juga terdapat grup bernama 'Singaporean mum community'. Video itu menjadi viral dan disebarkan hingga ke Faceook.
Ibunda korban melihat video itu di Facebook dan langsung mengenali bahwa anaknya dan PRT yang bekerja di rumahnya ada di dalam video itu. Dia langsung melapor ke polisi setempat dan kasus ini bergulir ke persidangan.
Dalam insiden yang terjadi pada 12 Maret lalu, seperti diungkapkan dalam sidang, si PRT awalnya mengejar bocah itu yang pergi bermain bola ke lapangan di area Punggol. Saat di lapangan, si PRT itu mengangkat bocah laki-laki itu namun dia melawan. Dia kemudian memukul pantat bocah itu agar dia tidak melawan lagi.
Namun bocah itu tetap melawan dan si PRT menjadi frustrasi. Dengan sengaja, si PRT itu membanting bocah tersebut ke tanah dan mengangkatnya lagi, sebelum membanting bocah itu untuk kedua kali. Setelah itu, si PRT membawanya pulang ke rumah.
Ketika tiba di rumah, bocah itu memberitahu ibundanya bahwa si PRT membantingnya ke tanah dan dia merasakan sakit di bagian dada. Si PRT menyangkal dan mengklaim bocah itu berguling di atas rumput. Sang ibunda tidak mempersoalkan lagi hal itu.
Namun ternyata insiden itu disaksikan oleh seorang warga China yang merekamnya dengan telepon genggamnya. Aksi kasar PRT itu terbongkar setelah video itu menjadi viral dan ditonton ibunda korban. Hasil pemeriksaan terhadap korban pada 15 Maret lalu menunjukkan bahwa adanya rasa nyeri ringan di tulang belakang dan bagian dada bocah itu.
Video yang viral itu diputar dalam persidangan pada Selasa (20/8) ini dan jaksa menuntut hukuman 8-10 bulan penjara untuk si PRT yang dinilai telah dengan sengaja melukai korban sebanyak dua kali.
Dalam persidangan, PRT yang tidak diwakili pengacara, menyatakan kepada hakim sambil berlinangan air mata dan melalui penerjemah bahwa dirinya ingin meminta maaf kepada majikannya atas perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadapnya.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini