Pengakuan Remaja Dianiaya Teman, Dipukuli hingga Ditodong Pistol

Pengakuan Remaja Dianiaya Teman, Dipukuli hingga Ditodong Pistol

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 16:33 WIB
Korban (menutup muka) didampingi kuasa hukumnya/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Isak tangis menghiasi raut wajah remaja berinisial S (21). S mengaku tak bisa menyembunyikan rasa traumanya saat mengingat peristiwa penganiayaan yang dilakukan temannya sendiri.

Kepada detikcom, S mengaku sempat ditodong pistol hingga wajahnya disiram sebotol kloroform atau obat bius oleh temannya. Saat menodong, dua temannya juga mengancam akan membunuh S.

S menceritakan satu persatu kejadian ini dengan cukup terbata. Dia mengaku seringkali takut jika hal ini akan terulang kembali. Bahkan, setiap hari, S kerap dihantui mimpi buruk dan harus menjalani perawatan oleh psikiater.

Kejadian ini berawal saat S hendak pulang. Lalu, tiba-tiba ada mobil hitam yang membuntutinya di perjalanan pulang. Mobil tersebut lalu menabrak belakang mobilnya hingga menimbulkan kerusakan yang cukup parah.

Sontak, S langsung mengejar mobil tersebut. Sembari mengejar, dia juga meminta tolong pengendara mobil lain dan berusaha menelepon teman-temannya untuk meminta bantuan. Namun, mobil tersebut mengarahkan S ke daerah Menganti, Gresik.

"Saya ndak tahu ndak ada pikiran apa-apa. Di Menganti, mobilnya akhirnya berhenti. Saya turun mobil karena ada tiga sepeda motor yang nolongin saya, berani nggedor mobil itu. Tapi akhirnya yang nolongin saya lari semua," kata S kepada detikcom di Surabaya, Kamis (12/9/2019).


Lalu, dari mobil tersebut, S melihat ada laki-laki yang menggunakan penutup kepala keluar dari mobil. Laki-laki tersebut mencoba membawa S masuk ke mobil. S sempat berontak hingga tiarap ke aspal. Namun laki-laki itu menjambak rambut S dan menyeretnya sejauh lima meter menuju mobil.

"Badannya cukup besar, pakai tutupan muka, dia seret saya ke aspal, dia tarik saya, jambak saya," imbuhnya.

Sampai di mobil, S mengaku terkejut karena ada dua temannya, J dan Z. Keduanya tidak menggunakan penutup kepala. Saat itu, kondisi jok mobil di bagian tengah sudah dilipat dan dilapisi koran. Sedangkan seluruh kaca mobil juga dilapisi plastik hitam dan koran.

Di dalam mobil, S mendapatkan beberapa pukulan hingga jambakan di rambutnya. Dia juga ditodong pistol diancam dibunuh.

"Saya ditodong pistol, kalau saya gerak atau teriak, dia bilang akan bunuh saya. Semua mobil sudah dilapisi plastik hitam, dilapisi koran. Saya berontak. Ceweknya teriak, keluarin kloroformnya, saya lihat mereka ngeluarin lap sama kloroform saya berontak dan botolnya ditumpahkan ke muka saya. Saya sudah mulai ndak sadarkan diri," paparnya.

Saat kesadarannya hanya setengah, S sayup mendengar ada tiga warga yang berteriak menanyakan keadaannya. Dia pun refleks mencari gagang pintu mobil dan diraihnya.


"Saya punya pikiran ndak mau mati, saya berusaha ngelepasin diri. Ada gagang mobil, saya tarik saya buka. Akhirnya kepala saya bisa keluar dan mau ditolong warga. Tapi J tarik rambut saya. Saya sama warga juga ditarik dan ditolong warga," lanjut S.

Berkat pertolongan warga, S akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sebelumnya, ada polisi yang datang ke lokasi untuk menangkap pelaku. S menerangkan ada 4 orang di dalam mobil, dua orang temannya dan dua lagi merupakan pegawai temannya. Namun, ada seorang pelaku, yang merupakan pegawai temannya yang belum tertangkap.

"Saya percaya kalau hukum di Indonesia itu ada. Saya di luar kelihatan seperti gadis normal, saya berusaha bahwa saya ndak apa. Cuma sejujurnya psikis saya kalau orang lain mengalami apakah iya kamu akan langsung normal. Saya masih ketakutan kalau sewaktu-waktu akan dibunuh," imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya apa motif pelaku, S mengaku tidak mengetahuinya. S menerangkan jika dirinya tidak cukup dekat dengan J dan Z. S mengaku mengenal keduanya dari teman dekatnya, R, yang bekerja sama membuka usaha restoran.

S juga mengaku pernah membantu J dan Z untuk mengelola restoran. Namun, saat R sudah tak lagi bekerja sama dengan J dan Z, S mengaku sudah tak lagi berhubungan.

Kini, S telah melaporkan hal ini ke Polsek Menganti, Gresik. Awalnya, polisi hanya menetapkan ketiga pelaku dengan dua pasal. Yakni pasal 353 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Namun, akhirnya kuasa hukum S meminta pelaku juga dihukum oleh pasal 333 terkait merampas kemerdekaan dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Karena perbuatan pelaku juga masuk di pasal ini. Sebelumnya, S mengatakan dua temannya sempat melakukan percobaan penculikan kepadanya selama dua kali.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum S, Nizar Fikkri mengatakan kini kasus tersebut sudah ditangani Polsek Menganti, Gresik. Ketiga pelaku juga telah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di polsek. Namun, Fikri mengaku pihaknya meragukan penahanan tersangka secara adil.

Karena Fikkri sempat melihat sendiri ibunda Z bisa menginap semaunya di dalam sel. Untuk itu, Fikkri menyebut pihaknya akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Jatim jika apa yang dilihatnya benar.

"Rencananya saya akan melaporkan kasus ini pada Propam Polda Jatim. Karena korban tidak hanya mendapatkan kekerasan fisik, tapi juga mendapat trauma psikis," pungkasnya. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.