Enam Oknum Bonek Jadi Tersangka Perusakan Truk dan Penganiayaan Sopir

Enam Oknum Bonek Jadi Tersangka Perusakan Truk dan Penganiayaan Sopir

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 19:45 WIB
Enam Bonek yang jadi tersangka penganiayaan/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Enam oknum suporter Persebaya Surabaya menjadi tersangka kasus penganiayaan dan perusakan di Madiun. Mereka melakukan perusakan pada sebuah truk dan menganiaya sang sopir.

"Jadi enam orang merupakan suporter Bonek ini kita tahan dan ditetapkan tersangka atas laporan pengemudi truk yang telah dirusak kendaraannya," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro kepada wartawan saat rilis, Kamis (18/7/2019).

Peristiwa penganiayaan dan perusakan truk tronton itu, kata Logos, terjadi pada Rabu (10/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Yakni di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Balerejo, Kabupaten Madiun.


Menurut Logos, enam Bonek yang diringkus hendak berangkat ke Sleman. Mereka berniat menyaksikan langsung pertandingan laga antara Persebaya Surabaya melawan PSS Sleman pada Sabtu (13/7).

"Sebelumnya, para suporter ini berangkat dari Surabaya dengan menumpang mobil pikap sampai di By Pass Krian, Sidoarjo. Selanjutnya, mereka menumpang truk lagi dan turun di Jalan Raya Madiun-Surabaya, masuk Desa Balerejo mencari tumpangan lagi," terangnya.

Di sana, para suporter menghentikan truk tronton yang dikemudikan Puguh Triawan (34) warga Desa Garungan, Kecamatan Kare, Madiun. Namun salah satu suporter yang naik ke bak truk bernopol L 9104 UZ terjatuh. Hal itu memicu kemarahan Bonek yang saat itu berjumlah 21 orang.

"Pada saat Bonek ini naik, sopir truk mengerem supaya truk berhenti. Kemudian tersangka salah satu Bonek itu terjatuh. Jatuhnya Bonek itu memicu para suporter lain yang berjumlah 21 orang untuk melakukan aksi perusakan. Para suporter ini melempar batu ke arah truk. Kaca truk pun retak karena dilempari batu berkali-kali," tambahnya.


Selain memarahi sang sopir, mereka juga mengeroyoknya. Dari 21 Bonek tersebut, ada 6 yang melakukan aksi perusakan dan penganiayaan. Enam tersangka itu akan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Berikut enam Bonek yang berbuat anarki:

1. Dimas Ranadhani (20), warga Kapasari Pedukuhan Gang IV No 4, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya
2. Andri Purnomo (32), warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
3. MAF (18), warga Jalan Setro Baru Utara Gang 15, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya
4. Mohammad Samian (23) warga Jalan Kalidami Gang 9, Kelurahan Mojo , Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
5. Slamet Indra Wahyudi (23) warga Dusun Gading Karya Gang 5 Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
6. Baskara Kristian Adiyaba (23) warga , Jalan Setro Baru Utara Gang 1, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.


Simak Juga 'Serang Sopir Bus Sebabkan Kecelakaan Maut di Cipali':

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.