Tok! Muhammad Irfan Dihukum Mati karena Jadi Bandar 10 Kg Sabu

Tok! Muhammad Irfan Dihukum Mati karena Jadi Bandar 10 Kg Sabu

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 14:45 WIB
Foto: M Irfan dihukum mati (ist.)
Tarakan - Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Irfan karena menjadi bandar sabu 10 kg. Pria kelahiran 12 Maret 1995 itu sudah berulang kali melakukan aksinya.

Kasus bermula saat aparat Polres Tarakan mengendus pergerakan narkoba di wilayahnya. Kemudian tim Polri segera menyelidiki dan menangkap Muhammad Irfan pada 3 Maret 2019 dini hari. Dari penangkapan itu, ditemukan 10 kg sabu yang disembunyikan di daerah Jl P Diponegoro ( samping Kantor Kopegtel ) kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan.


Kepada polisi, Muhammad Irfan mengaku mendapatkan upah Rp 40 jutaan sekali mengirimkan paket sabu dari Aris, yang masih buron hingga kini. Akhirnya Muhammad Irfan diadili di kursi pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Irfan alias Irfan bin Abdullah tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis PN Tarakan yang dibacakan di ruang sidang PN Tarakan, Kamis (12/9/2019).


Duduk sebagia ketua majelis Herberth Godliaf Uktolseja dengan anggota Christo EN Sitorus dan Melcky Johny Otoh. Majelis menyatakan Muhammad Irfan terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan sehingga mempersulit persidangan. Terdakwa tidak mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya. Jumlah barang bukti yang dibawa terdakwa termasuk kategori sangat banyak yakni 10 kg," pungkas majelis membacakan putusan.




Tonton video Seorang ASN di Muna Sultra Ditangkap saat Pesta Sabu:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads