Kasus bermula saat aparat Polres Tarakan mengendus pergerakan narkoba di wilayahnya. Kemudian tim Polri segera menyelidiki dan menangkap Muhammad Irfan pada 3 Maret 2019 dini hari. Dari penangkapan itu, ditemukan 10 kg sabu yang disembunyikan di daerah Jl P Diponegoro ( samping Kantor Kopegtel ) kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan.
Kepada polisi, Muhammad Irfan mengaku mendapatkan upah Rp 40 jutaan sekali mengirimkan paket sabu dari Aris, yang masih buron hingga kini. Akhirnya Muhammad Irfan diadili di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagia ketua majelis Herberth Godliaf Uktolseja dengan anggota Christo EN Sitorus dan Melcky Johny Otoh. Majelis menyatakan Muhammad Irfan terbukti secara sah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan sehingga mempersulit persidangan. Terdakwa tidak mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya. Jumlah barang bukti yang dibawa terdakwa termasuk kategori sangat banyak yakni 10 kg," pungkas majelis membacakan putusan.
Tonton video Seorang ASN di Muna Sultra Ditangkap saat Pesta Sabu:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini