Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang pada Rabu (11/9/2019). Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Hendri Yosa diamankan petugas Ditnarkoba Polda Sumut pada Februari 2019. Saat itu dia berada di dalam bus dari Aceh yang dihentikan petugas di Besitang, Langkat.
Dari pemeriksaan ditemukan lima tas yang diakui sebagai milik terdakwa, yang ternyata berisi 55 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan berisi narkotika jenis sabu, yang keseluruhannya seberat 55 kg.
Selain itu, ditemukan 2 plastik klip bening tembus pandang berisi 10 ribu butir pil ekstasi warna oranye. (rul/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini