Warga Aceh Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di PN Medan

Warga Aceh Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di PN Medan

Khairul Ikhwan Damanik - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 20:32 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Medan - Seorang warga Lhokseumawe, Aceh, Hendri Yosa alias Hendi (29), divonis hukuman mati dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan. Hendri dinyatakan bersalah atas kepemilikan 55 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang pada Rabu (11/9/2019). Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Henny Meirita. Atas putusan hakim ini, jaksa menyatakan pikir-pikir, demikian juga terdakwa.

Terdakwa Hendri Yosa diamankan petugas Ditnarkoba Polda Sumut pada Februari 2019. Saat itu dia berada di dalam bus dari Aceh yang dihentikan petugas di Besitang, Langkat.

Dari pemeriksaan ditemukan lima tas yang diakui sebagai milik terdakwa, yang ternyata berisi 55 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan berisi narkotika jenis sabu, yang keseluruhannya seberat 55 kg.

Selain itu, ditemukan 2 plastik klip bening tembus pandang berisi 10 ribu butir pil ekstasi warna oranye. (rul/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads