Kasus Jual-Beli Jabatan, Plt Bupati Kudus Dipanggil KPK

Kasus Jual-Beli Jabatan, Plt Bupati Kudus Dipanggil KPK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 10:42 WIB
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Di tengah upaya perlawanan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil atas status tersangka, KPK melanjutkan proses pemeriksaan saksi dalam kasus suap terkait dugaan jual-beli jabatan. Seorang saksi yang kali ini dipanggil penyidik adalah Plt Bupati Kudus Hartopo.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/9/2019).

Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.

Pada Senin, 9 September kemarin, sidang praperadilan yang diajukan Tamzil sebenarnya sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pihak KPK tidak hadir dalam sidang itu sehingga ditunda hingga 23 September 2019.



Tonton juga video Tiba di PN Tipikor, Menag Jadi Saksi Kasus Jual-Beli Jabatan:

[Gambas:Video 20detik]

(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads