"Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan Pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi?" kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK juga menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan Pemerintah," ucap Syarif.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyetujui revisi UU KPK. Surat Presiden yang berisi persetujuan revisi UU KPK sudah diteken dan dikirim ke DPR.
Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah, banyak merevisi draf DPR.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan, Rabu (11/9).
Jokowi Ubah Draf Revisi UU KPK Versi DPR:
(fai/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini