"Keteguhan Jokowi membela KPK nampaknya mulai goyah ketika dengan gampang terbawa irama politikus parlemen yang sejak awal menginginkan revisi UU KPK untuk mengendalikan KPK," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2019).
Lucius melihat revisi UU KPK adalah nafsu pamungkas DPR sebelum akhirnya purnatugas beberapa bulan lagi. Tujuannya untuk memperlemah KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Surpres telah dikirim Jokowi ke DPR. Menurut Lucius, Surpres itu akan menggelinding ke penjuru fraksi-fraksi. Tinggallah DPR yang menentukan apakah akan menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah Jokowi atau menolak DIM itu.
"Surpres Jokowi jadi bola liar ketika revisi UU KPK sudah dibahas oleh DPR. Presiden memang punya wakil dalam proses pembahasan tetapi tak bisa begitu dominan lagi untuk menentukan sikap. Keputusan akan lebih banyak dikompromikan, dan suara partai-partai yang akan banyak mewarnai bunyi-bunyian pasal yang akan diputuskan DPR dan Pemerintah," tutur Lucius.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyetujui revisi UU KPK. Surat Presiden yang berisi persetujuan revisi UU KPK sudah diteken dan dikirim ke DPR. Istana memastikan DIM revisi UU KPK yang dikirim pemerintah, banyak merevisi draf DPR
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan, Rabu (11/9) kemarin.
(dnu/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini