Capim KPK Nyoman Wara 'Patahkan' Gugatan soal Audit BLBI

Capim KPK Nyoman Wara 'Patahkan' Gugatan soal Audit BLBI

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 01:33 WIB
I Nyoman Wara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Capim KPK I Nyoman Wara menjawab gugatan Sjamsul Nursalim terkait dengan audit BLBI di hadapan Komisi III DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Nyoman memastikan audit BLBI dilakukan dengan mengacu pada standar pemeriksaan.

"Betul adanya, Pak. Saat ini memang saya pribadi dan juga BPK digugat oleh Sjamsul Nursalim terkait dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK pada tahun tahun 2017. Mungkin tidak hanya itu, mungkin dilaporkan kode etik dan sebagainya," kata Nyoman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Yang kami bisa pastikan, yang kami bisa usahakan adalah kami berusaha bekerja sesuai dengan standar pemeriksaan karena memang kualitas kami itu diukur dari kepatuhan kami terhadap standar pemeriksaan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyoman mengaku audit investigasi BLBI yang dilakukan pada 2017 lalu sudah diperiksa kembali secara internal BPK. Bahkan, menurutnya, audit tersebut juga diperiksa oleh BPK negara sahabat.


"Saat itu, saat ini BPK di-review BPK-nya Polandia dan hasil dari BPK-nya Polandia, dibantu Estonia dan Norwegia. Hasil review dari BPK Polandia, BPK Polandia menyatakan bahwa pelaksanaan audit investigasi di BPK itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai high quality investigative audit di BPK," jelasnya.

Auditor BPK itu menjelaskan bahwa ada 4 poin dalam gugatan Sjamsul. Yang pertama, Nyoman mengatakan, Sjamsul mempersoalkan soal perbedaan hasil audit BLBI yang dilakukan pada tahun 2002 dan 2006 dengan 2017.

"Betul itu berbeda kesimpulannya. Dapat kami sampaikan bahwa kenapa itu berbeda? Karena ada perbedaan tujuan audit dengan jenis audit. Tujuan audit akan menentukan jenis audit. Kemudian dia juga menentukan prosedur audit apa yang harus dilakukan, bukti-bukti apa yang harus diperoleh. Selain perbedaan tujuan ada juga perbedaan scope," paparnya.


Pada 2002, Nyoman memaparkan bahwa tak ada audit mengenai petani tambak, seperti yang dipermasalahkan Sjamsul. Namun, pada hasil audit 2002 disampaikan bahwa terkait petani tambak akan ditelusuri di kemudian hari.

"Tahun 2002 di situ dinyatakan bahwa khusus untuk petani tambak yang dipermasalahkan Pak Sjamsul tidak masuk scope audit 2002. Secara jelas dinyatakan tahun 2002, audit untuk ini akan dilakukan kemudian. Dan 2017 ini dilakukan. Jadi bukannya tidak nyambung. Sangat nyambung justru antara audit 2017 dengan audit 2002," terangnya.


Sementara pada 2006, yang dilakukan BPK bukanlah audit investigasi. Nyoman menyebut pada 2006 yang dilakukan BPK adalah audit kinerja, sehingga tak ada penghitungan kerugian keuangan negara.

"2006 itu adalah auditnya kinerja yang tidak ditujukan untuk menghitung kerugian negara. 2002 iya, audit investigative tapi bukan tujuannya itu (menghitung kerugian negara)," ucap Nyoman.

"Dan 2002 baru audit terhadap penyelesaian kewajiban pemegang saham. SKL-nya (surat keterangan lunas) belum termasuk pak. SKL-nya 2004, 2002 belum SKL. Jadi bagaimana kita bisa berkesimpulan 2002 ada kerugian seperti yang dihitung 2017 terhadap transaksi 2004?" sambung dia.

Selanjutnya Nyoman menjelaskan soal sumber bukti audit BLBI tersebut yang kemudian dinyatakan ada kerugain keuangan negara. Dia memastikan bahwa bukti tersebut didapat dari penyidik yang menangani kasus BLBI.


"Ketentuan mengenai peraturan BPK mengenai audit investigasi dalam rangka untuk menghitung kerugian negara, karena ini prosesnya pro yustisia, maka bukti-bukti diperoleh melalui penyidik pak, sumber bukti tetap saja dari para pelaksana, para terperiksa, dari entitas yang diperiksa," ungkapnya.

Meskipun dari penyidik, Nyoman menuturkan bahwa BPK yang berwenang menentukan ada atau tidak kerugian keuangan negara. Jika bukti dari penyidik tidak dapat menemukan adanya kerugian negara, dia menegaskan, BPK bisa menolak untuk menghitungnya.


"Walaupun bukti-bukti diperoleh melalui penyidik, akan tetapi auditorlah yabg menetapkan atau menentukan cukup tidaknya bukti, bukan penyidik. Kalau tidak cukup kami minta, kalau nggak cukup juga kami tolak untuk menghitung," tutur Nyoman.

Sjamsul sebelumnya mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tangerang. Berdasarkan data di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.

Pihak penggugat adalah Sjamsul, dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan bernama I Nyoman Wara, yang merupakan auditor BPK dan BPK. Nyoman merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK saat sidang Syafruddin.


Simak Video "Kata Ketua DPR soal Surat Pakta Integritas Capim KPK"

[Gambas:Video 20detik]

(zak/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads