"Betul adanya, Pak. Saat ini memang saya pribadi dan juga BPK digugat oleh Sjamsul Nursalim terkait dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK pada tahun tahun 2017. Mungkin tidak hanya itu, mungkin dilaporkan kode etik dan sebagainya," kata Nyoman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Yang kami bisa pastikan, yang kami bisa usahakan adalah kami berusaha bekerja sesuai dengan standar pemeriksaan karena memang kualitas kami itu diukur dari kepatuhan kami terhadap standar pemeriksaan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Auditor BPK itu menjelaskan bahwa ada 4 poin dalam gugatan Sjamsul. Yang pertama, Nyoman mengatakan, Sjamsul mempersoalkan soal perbedaan hasil audit BLBI yang dilakukan pada tahun 2002 dan 2006 dengan 2017.
"Betul itu berbeda kesimpulannya. Dapat kami sampaikan bahwa kenapa itu berbeda? Karena ada perbedaan tujuan audit dengan jenis audit. Tujuan audit akan menentukan jenis audit. Kemudian dia juga menentukan prosedur audit apa yang harus dilakukan, bukti-bukti apa yang harus diperoleh. Selain perbedaan tujuan ada juga perbedaan scope," paparnya.
"Tahun 2002 di situ dinyatakan bahwa khusus untuk petani tambak yang dipermasalahkan Pak Sjamsul tidak masuk scope audit 2002. Secara jelas dinyatakan tahun 2002, audit untuk ini akan dilakukan kemudian. Dan 2017 ini dilakukan. Jadi bukannya tidak nyambung. Sangat nyambung justru antara audit 2017 dengan audit 2002," terangnya.
Baca juga: Capim Lili Setuju Soal Revisi UU KPK |
"2006 itu adalah auditnya kinerja yang tidak ditujukan untuk menghitung kerugian negara. 2002 iya, audit investigative tapi bukan tujuannya itu (menghitung kerugian negara)," ucap Nyoman.
"Dan 2002 baru audit terhadap penyelesaian kewajiban pemegang saham. SKL-nya (surat keterangan lunas) belum termasuk pak. SKL-nya 2004, 2002 belum SKL. Jadi bagaimana kita bisa berkesimpulan 2002 ada kerugian seperti yang dihitung 2017 terhadap transaksi 2004?" sambung dia.
Selanjutnya Nyoman menjelaskan soal sumber bukti audit BLBI tersebut yang kemudian dinyatakan ada kerugain keuangan negara. Dia memastikan bahwa bukti tersebut didapat dari penyidik yang menangani kasus BLBI.
Meskipun dari penyidik, Nyoman menuturkan bahwa BPK yang berwenang menentukan ada atau tidak kerugian keuangan negara. Jika bukti dari penyidik tidak dapat menemukan adanya kerugian negara, dia menegaskan, BPK bisa menolak untuk menghitungnya.
Sjamsul sebelumnya mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tangerang. Berdasarkan data di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.
Pihak penggugat adalah Sjamsul, dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan bernama I Nyoman Wara, yang merupakan auditor BPK dan BPK. Nyoman merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK saat sidang Syafruddin.
(zak/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini