Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang penghuni indekos berinisial AL (27). Dia diketahui merupakan warga Cilegon, Banten.
Polisi mengamankan tembakau Gorilla sebanyak 5 kilogram, sabu-sabu, dan bahan kimia. Selain itu, terdapat peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas barang terlarang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap AL. Sebab, dia kerap menerima paket yang mencurigakan.
"Dia sering menerima paket dalam jumlah banyak. Petugas kami mengikutinya selama dua hari, tadi pukul 09.00 WIB kita tangkap," kata Andy di lokasi kejadian, Rabu (11/9/2019).
![]() |
Dia diduga telah tiga bulan menjalankan aksinya. Menurutnya, tembakau Gorilla itu dijual oleh AL melalui internet. "Ini merupakan tangkapan kami yang terbesar tahun ini," katanya.
Pelaku saat ini masih diperiksa di Mapolresta Surakarta. Dia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (3) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penjaga tempat kos, Apri (21), mengatakan AL sudah tiga bulan menghuni kamar nomor 8 di lantai tiga. Menurutnya, AL merupakan orang pendiam. "Orangnya pendiam. Kalau kesehariannya, katanya dia mahasiswa," ujar dia.
Setiap hari, kata Apri, AL menerima paket yang tidak diketahui isinya. "Sehari bisa tiga kali menerima paket," tutupnya.
Tonton juga video 'Buron Kasus Narkoba Diciduk Setelah Selamat dari Kecelakaan Maut':
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini