Waduh! Begitu Mudahnya Beli Tembakau Gorilla Via Medsos

Waduh! Begitu Mudahnya Beli Tembakau Gorilla Via Medsos

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 16:42 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang diungkap Polres Magelang. (Eko Susanto/detikcom)
Magelang - Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang menangkap lima tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dan tembakau Gorilla. Mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan mudah melalui media sosial.

Para tersangka terjaring dalam Operasi Antik tahun 2019. Mereka adalah Revans Heriandi (35), warga Pondok Aren, Tangerang Selatan; Dwi Zaqi alias Aan (36), warga Kepil, Wonosobo; A Komaru Zaman (55), warga Muntilan, Magelang; Bayu Pradityo Wicaksono (27), warga Muntilan; dan Kurniawan Dwi Mardani alias Kocok (24), warga Muntilan, Magelang.

Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto mengatakan kelima tersangka ditangkap dalam Operasi Antik yang dilaksanakan selama 20 hari pada 1-20 Agustus 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 5,52 gram dan tembakau Gorilla atau lher seberat 1,7 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama Operasi Antik, (polisi) berhasil mengamankan lima pelaku: tiga sebagai pengguna sabu, satu orang pengedar sabu, serta satu orang pengguna tembakau Gorilla. Lokasi pengungkapan dan penangkapan pelaku ada di wilayah Salam serta Muntilan," kata Eko saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (4/9/2019).


Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka membeli sabu dan tembakau Gorilla melalui aplikasi Instagram dan WhatsApp. Kemudian pesanan dikirim lewat jasa paket. Ada juga satu tersangka yang bertransaksi langsung dengan penjual.

"Penjual ini masih kita buru dan saat ini sudah DPO. Yang belanja online melalui Instagram, dia tidak ketemu langsung. Terus yang sabu beli melalui WhatsApp dengan pelaku yang tidak kenal," ujarnya.

"Dari kelima ini, statusnya bukan residivis, semuanya pengguna baru. Artinya, peredaran narkoba di Kabupaten Magelang saat ini sudah mengkhawatirkan karena perluasan sebarannya sudah banyak para pengguna baru, bukan hanya residivis, tapi para pengguna baru," katanya.

Sementara itu, tersangka Kurniawan mengaku mendapatkan tembakau Gorilla dari Instagram. Awalnya ia menulis tembakau Gorilla di pencarian.

"Saya di pencarian tembakau Gorilla. Saya pilih di akun itu karena posting-annya paling ramai," akunya.

"Saya tahu (tembakau Gorilla) dari medsos, terus dari penayangan televisi ungkap kasus," imbuhnya.


Saat ini kelima tersangka masih dalam proses penyidikan. Untuk pengguna, polisi menjerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar. Sedangkan pengedar dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

Adapun total kasus narkoba yang diungkap Polres Magelang sejak Januari hingga sekarang sebanyak 31 kasus dengan 38 tersangka yang didominasi kasus sabu.



Tonton juga video 'Bawa 119,8 Kilogram Sabu, 3 Sopir Bus Dibekuk Personel Polres Bintan':

[Gambas:Video 20detik]

(skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads