Dirangkum detikcom, aksi tersebut terjadi pada Selasa (3/9) sore lalu. Pelaku sendiri diketahui berinisial TS (35), ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (6/9) malam.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulayana mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mengetahui adanya kejadian yang viral di media sosial tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, TS mengaku melontarkan perkataan tidak senonoh itu karena kesal. Perkataan TS yang menyebut organ vital membuat korban tersinggung.
"Jadi maksud si TS ini, sedang dalam keadaan kesal, kalau berdasarkan keterangannya, karena dia tidak bisa membayar biaya pengobatan ibunya," ujar Eko.
"Kemudian pada saat dia dalam keadaan kesal itu, dia mencium atau melihat hal-hal yang mungkin tidak dia suka, kemudian diungkapkan saat itu juga, langsung," sambung Eka.
Eka menyebut pelaku juga ternyata berpura-pura sedang berkomunikasi di telepon.
"Dalam keterangan yang bersangkutan (korban), dia sambil menelpon. Tapi menurut keterangan yang bersangkutan (pelaku), saya hanya gaya-gayaan saja telepon," imbuh Eka.
Polisi tidak menahan TS atas perbuatannya itu. Sebab, korban tidak mau membuat laporan polisi dan hanya ingin agar pelaku jera.
"Si korban atas nama HN, kemudian mempunyai niat baik agar tidak meneruskan kasus ini ke tindak pidana. Jadi, si korban sampai saat ini tidak berkeinginan untuk melaporkan, tapi dia menyampaikan ingin membuat jera," jelas Eka.
"Terhadap perbuatan ini supaya ada efek jera, kita buatkan yang bersangkutan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," sambung Eka.
Karena korban tidak mau membuat laporan, status TS pun tidak ditingkatkan sebagai tersangka, melainkan calon terlapor. Meski begitu, polisi tetap membuka kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku bila pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
"Mungkin nanti, atau jikalau ada korban lain, kita tidak menutup kemungkinan dibuka," lanjut Eka.
Polisi mempersilakan bila ada wanita lain yang merasa pernah menjadi korban dari pada pelaku agar mau membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Makanya, kami membuka. Silakan, kalau ada korban-korban lain, silakan berkoordinasi dengan kita. Nanti kita dalami, apa yang dialami bersangkutan. Apalagi kalau ada korban lain terus dia membuat laporan polisi, kita tindaklanjuti. Tapi terhadap kasus viral ini, seperti ini," paparnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman mengatakan bahwa pelaku tidak ditahan karena telah membuat pernyataan. Meski begitu, hal itu tidak menggugurkan proses terhadap pelaku apabila ada korban lain di kemudian hari.
"Enggak (ditahan), hanya buat surat pernyataan, tapi tidak menggugurkan kasusnya dia. Jadi kalau ada nama lain selain HN, melapor, kita selidiki, kalau bener pelakunya dia, baru bisa jadi tersangka," kata Arman.
Arman juga menduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Meski begitu, polisi perlu meminta keterangan ahli untuk membuktikan apakah pelaku gangguan jiwa atau tidak.
"Dugaan sementara, iya ada gangguan kejiwaan. Tapi masih dalam penyelidikan lebih lanjut, harus mengundang psikolog," tutur Arman.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini