Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulayana mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mengetahui adanya kejadian yang viral di media sosial tersebut.
"Dari hasil tindak lanjut, dari bukti-bukti yang kita lihat dari bukti-bukti di media sosial yang sudah ada, kemudian kita berhasil mendeteksi siapa calon terlapor. Sementara kita sampaikan (sebut) calon terlapor," kata AKBP Eka Mulyana di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi, Sabtu (7/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Status) bukan tersangka, pelaku. Pelaku kan orang yang melakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman.
Arman menambahkan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari media sosial. Namun korban tidak mau membuat laporan atas kejadian tersebut.
"Setelah diamankan, kita cari korban. Korban enggak mau laporan," imbuh Arman.
Sebelumnya diberitakan, aksi seorang pria melakukan pelecehan terhadap korban viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku memepet korban.
Pria itu lalu mengucapkan kata-kata tidak pantas yang berkaitan dengan organ intim. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berkendara di lampu merah Revo Town (Bekasi Square), Bekasi pada Selasa (3/9) sore.
Pelaku, yang juga mengendarai sepeda motor, kemudian berhenti di samping korban. Sambil memegang ponsel, pelaku mengeluarkan kata-kata tentang organ intim yang membuat korban tersinggung.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini