"Dugaan sementara, iya ada gangguan kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Sabtu (7/9/2019).
Meski begitu, Arman mengatakan pihaknya perlu mengundang psikolog untuk mendalami dugaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menambahkan, pelaku tidak ditahan polisi karena korban tidak mau membuat laporan.
"Setelah diamankan (pelaku), kita cari korban. Korban enggak mau laporan," imbuh Arman.
Polisi kemudian meminta pelaku untuk menanda tangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Polisi akan memproses pelaku jika di kemudian hari ada korban lain yang melapor.
"Hanya buat surat pernyataan, tapi tidak menggugurkan kasusnya dia. Jadi kalau ada nama lain selain HN, melapor, kita selidiki, kalau bener pelakunya dia, baru bisa jadi tersangka," sambung Arman.
Sementara Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, motif pelaku berkata-kata yang tidak senonoh itu karena sedang kesal lantaran tidak bisa mengobati ibunya yang sedang sakit.
"Jadi maksud si TS ini, sedang dalam keadaan kesal, kalau berdasarkan keterangannya. Karena dia tidak bisa membayar biaya pengobatan ibunya," kata AKBP Eka Mulyana.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini