"Ini bukan sesuatu yang datang tiba-tiba. Proses pembahasan sudah lama ada di Prolegnas," ujar Masinton dalam diskusi 'Perspektif Indonesia: KPK dan Revisi Undang-undangnya' di Gado-Gado Boplo, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Masinton mengaku menjadi salah satu orang yang mengusulkan dalam Badan Legislasi (Baleg). Usulan ini, lanjutnya, diambil alih menjadi usul inisiatif DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka ketika kemarin saya usulkan bersama beberapa teman, saya usulkan di Baleg diambil alih usul itu menjadi usul inisiatif bagian DPR melalui Baleg. Kemudian dibawa ke paripurna," kata Masinton.
Menurut Masinton, pandangan fraksi dalam revisi UU KPK ini dapat tidak dibacakan. Namun dia memastikan saat ini semua fraksi setuju dengan revisi tersebut.
"Kemudian, pandangan fraksi boleh dibacakan boleh tidak. Kalau sebelumnya ada pandangan yang berbeda-beda, sekarang semua fraksi bulat artinya semua sepakat," tuturnya.
Baca juga: ICW Pertanyakan Substansi Revisi UU KPK |
Masinton mengatakan revisi merupakan sebuah hal keharusan untuk melihat kompatibel tidaknya sebuah UU. Karena itu, menurutnya, revisi UU KPK ini dibutuhkan untuk mengetahui masih bisa-tidaknya dalam memberantas korupsi.
"Kami melihat memang revisi sebuah keniscayaan, sebuah UU itu harus kompatibel dengan zamannya. Apakah UU 30 Tahun 2002 ini dianggap masih bisa kokoh dalam menghadapi tantangan korupsi yang sebegitu besar, dalam konteks mengubah bangsa kita," tuturnya. (dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini