"DPR juga sedang memproses revisi UU KPK, mungkin nanti bisa dijelaskan karena kami tidak mendengar soal pandangan-pandangan fraksi pada saat paripurna, mulai pukul 11.00 WIB selesai pukul 11.20 WIB, hanya 20 menit," ujar Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, dalam diskusi 'Perspektif Indonesia: KPK dan Revisi Undang-undangnya' di Gado-Gadi Boplo, Jl Cikini Raya, Menteng, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Revisi UU KPK Berpotensi Cacat Hukum? |
Tama mengatakan rencana adanya revisi ini dicatat muncul sejak 2010 baik dilakukan oleh presiden maupun DPR. "Kalau dari prosesnya, kalau bicara soal revisi UU KPK, kami catat sejak dari tahun 2010, ada yang inisiatif dari Presiden dan DPR itu selalu bergantian," ujar Tama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, apa sebetulnya substansi yang disampaikan dalam revisi tersebut. Apakah itu memang betul-betul harus direvisi, atau jangan-jangan itu adalah evaluasi yang perlu disampaikan pada kinerja individu," tuturnya.
DPR sebelumnya menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.
Revisi UU KPK Berpotensi Cacat Hukum?:
(dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini