"Saran kami, tidak perlu mencari-cari pembenaran seolah revisi tersebut atas permintaan KPK," kata Febri kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pastikan itu tidak benar. Pimpinan KPK sudah menyampaikan secara tegas dan terbuka," jelas Febri.
Dalam arsip yang ditunjukkan Arsul Sani tertulis rapat tersebut pada 19 November 2015. KPK pada periode November 2015 masih diisi Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Dua nama lainnya yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Terkait hal ini, Febri menyebut tidak bisa dianggap sama atau mewakili pimpinan sebelumnya sebagai lembaga KPK. Sebab, kebijakan pimpinan lama bisa diubah atau dibatalkan oleh pimpinan baru.
"Tentu tidak bisa. Karena itu 4 tahun lalu. Bahkan kebijakan pimp sebelumnya bisa diubah atau dibatalkan oleh Pimpinan saat ini. Ini logika dasar saja sebenarnya," kata Febri.
"Sama seperti aturan yang lama, bisa diubah. Dan bahkan ada prinsip, yang baru mengesampingkan yang lama," lanjut dia.
Sebelumnya, Arsul Sani memperlihatkan poin-poin masukan dari KPK saat rapat bersama dengan DPR. Sekjen PPP ini menyatakan pihaknya melihat KPK sebagai lembaga, bukan orang per orang.
"Kami melihatnya KPK sebagai lembaga dan pimpinannya sebagai representasi lembaga, bukan siapa orangnya. Jadi yang harus dilihat adalah bahwa soal revisi ini pernah dibicarakan dengan pimpinan KPK di DPR periode ini, terlepas siapa-siapa pimpinan KPK-nya," jelas Arsul kepada wartawan, Jumat (6/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini