KPK Balas Arsul Sani: Tak Perlu Cari Pembenaran Soal Revisi UU KPK

KPK Balas Arsul Sani: Tak Perlu Cari Pembenaran Soal Revisi UU KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 19:32 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menanggapi anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menunjukkan arsip rapat bersama KPK soal revisi UU KPK. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah meminta Arsul tidak usah mencari pembenaran soal revisi UU KPK.

"Saran kami, tidak perlu mencari-cari pembenaran seolah revisi tersebut atas permintaan KPK," kata Febri kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menegaskan pimpinan KPK saat ini telah menolak adanya revisi UU KPK. Dia memastikan tidak benar adanya permintaan KPK terhadap revisi UU KPK.

"Kami pastikan itu tidak benar. Pimpinan KPK sudah menyampaikan secara tegas dan terbuka," jelas Febri.

Dalam arsip yang ditunjukkan Arsul Sani tertulis rapat tersebut pada 19 November 2015. KPK pada periode November 2015 masih diisi Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Dua nama lainnya yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.


Sementara itu, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan baru dilantik pada kurun waktu Desember 2015. Agus Rahardjo dan Laode M Syarif menyatakan tak pernah menyetujui revisi UU KPK.

Terkait hal ini, Febri menyebut tidak bisa dianggap sama atau mewakili pimpinan sebelumnya sebagai lembaga KPK. Sebab, kebijakan pimpinan lama bisa diubah atau dibatalkan oleh pimpinan baru.

"Tentu tidak bisa. Karena itu 4 tahun lalu. Bahkan kebijakan pimp sebelumnya bisa diubah atau dibatalkan oleh Pimpinan saat ini. Ini logika dasar saja sebenarnya," kata Febri.




"Sama seperti aturan yang lama, bisa diubah. Dan bahkan ada prinsip, yang baru mengesampingkan yang lama," lanjut dia.

Sebelumnya, Arsul Sani memperlihatkan poin-poin masukan dari KPK saat rapat bersama dengan DPR. Sekjen PPP ini menyatakan pihaknya melihat KPK sebagai lembaga, bukan orang per orang.

"Kami melihatnya KPK sebagai lembaga dan pimpinannya sebagai representasi lembaga, bukan siapa orangnya. Jadi yang harus dilihat adalah bahwa soal revisi ini pernah dibicarakan dengan pimpinan KPK di DPR periode ini, terlepas siapa-siapa pimpinan KPK-nya," jelas Arsul kepada wartawan, Jumat (6/9).

Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads