Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menunjukkan salah satu arsip rapat bersama
KPK. Namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut hal tersebut mengada-ada jika digunakan untuk legitimasi merevisi UU KPK.
"Kalaupun dulu sebelum pimpinan sekarang ada pernyataan seperti itu, jelas hal tersebut mengada-ada jika digunakan melegitimasi RUU KPK inisiatif DPR yang baru disepakati tahun 2019 ini," kata Febri kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
"Masyarakat dapat menilai mana alasan yang dicari-cari, mana yang bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam arsip yang ditunjukkan Arsul Sani tertulis rapat tersebut pada 19 November 2015. KPK pada periode November 2015 masih diisi Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Dua nama lainnya yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Sementara itu, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan baru dilantik pada kurun waktu Desember 2015. Agus Rahardjo dan Laode M Syarif menyatakan tak pernah menyetujui revisi UU KPK.
"Pimpinan KPK sudah tegas menyatakan menolak revisi UU KPK. Bahkan menemukan 9 sampai 10 poin bermasalah dalam rancangan tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, Arsul Sani memperlihatkan poin-poin masukan dari KPK saat rapat bersama dengan DPR. Ada bagian soal '5 Poin Masukan dari KPK'. Poin keempat (IV) dalam arsip itu tertulis tentang penyempurnaan revisi UU KPK. Berikut ini bunyinya:
IV. Terkait Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
1. Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK.
2. Penguatan kelembagaan tersebut, berfokus kepada pengaturan beberapa ketentuan dalam UU KPK, yaitu:
a. Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan,
b. Pembentukan Dewan Pengawas KPK,
c. Kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan,
d. Kewenangan KPK dalam mengangkat Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum.
Arsul menyatakan pihaknya melihat KPK sebagai lembaga, bukan orang per orang. Dia menyebut revisi UU KPK intinya pernah dibahas bersama KPK periode saat ini.
"Kami melihatnya KPK sebagai lembaga dan pimpinannya sebagai representasi lembaga, bukan siapa orangnya. Jadi yang harus dilihat adalah bahwa soal revisi ini pernah dibicarakan dengan pimpinan KPK di DPR periode ini, terlepas siapa-siapa pimpinan KPK-nya," jelas Arsul kepada wartawan, Jumat (6/9).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini