Soal Revisi UU KPK, Arsul Sani Tunjukkan Bukti Dukungan Ruki dkk

Soal Revisi UU KPK, Arsul Sani Tunjukkan Bukti Dukungan Ruki dkk

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 18:17 WIB
Foto: Arsul Sani (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan pimpinan KPK turut menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan itu didukung anggota Komisi III DPR Arsul Sani dengan menunjukkan salah satu arsip rapat bersama KPK.

Untuk diketahui, klaim pimpinan KPK menyetujui revisi UU KPK ini telah dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif yang notabene pimpinan KPK periode 2015-2019. Agus dan Laode kompak menyatakan tak pernah menyetujui revisi UU KPK. Sementara itu, dokumen yang ditunjukkan Arsul Sani yakni arsip rapat pada 19 November 2015.


Dalam arsip rapat yang ditunjukkan Arsul Sani itu, Jumat (6/9/2019), ada bagian soal '5 Poin Masukan dari KPK'. Poin keempat (IV) dalam arsip itu tertulis tentang penyempurnaan revisi UU KPK. Berikut ini bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IV. Terkait Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

1. Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK.
2. Penguatan kelembagaan tersebut, berfokus kepada pengaturan beberapa ketentuan dalam UU KPK, yaitu:
a. Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan,
b. Pembentukan Dewan Pengawas KPK,
c. Kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan,
d. Kewenangan KPK dalam mengangkat Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum.

Lalu, apakah benar Agus Rahardjo cs mengikuti rapat itu dan memberikan masukan terkait revisi UU KPK?



Jika ditelusuri, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan baru dilantik pada kurun waktu Desember 2015. KPK pada periode November 2015 masih diisi Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Dua nama lainnya yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Terkait hal ini, Arsul menyatakan pihaknya melihat KPK sebagai lembaga, bukan orang per orang. Dia menyebut revisi UU KPK intinya pernah dibahas bersama KPK periode saat ini.

"Kami melihatnya KPK sebagai lembaga dan pimpinannya sebagai representasi lembaga, bukan siapa orangnya. Jadi yang harus dilihat adalah bahwa soal revisi ini pernah dibicarakan dengan pimpinan KPK di DPR periode ini, terlepas siapa-siapa pimpinan KPK-nya," jelas Arsul.


Meski demikian, Arsul menyatakan Komisi III bakal mengecek kembali arsip-arsip rapat bersama KPK, terutama yang terkait dengan revisi UU KPK. Seingat Arsul, ada pertanyaan mengenai revisi UU KPK dalam rapat Komisi III dengan Agus Rahardjo cs.

"Kami sedang periksa kembali semua arsip soal-soal revisi selama DPR periode ini. Seingat saya, ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan kepada Pak Agus dkk soal revisi UU KPK ini di tahun pertama meraka menjabat," ucap Arsul.

"Mereka setuju sepanjang tidak melemahkan, bukan bersikap bahwa tidak perlu ada revisi UU KPK. Tapi saya harus cari arsip tertulisnya," imbuh Sekjen PPP itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads