Ketiga tersangka tersebut yaitu Karsini alias Tini dan suaminya Rodi serta Supriyanto alias Alpat. Karsini merupakan mantan pembantu istri Pupung, Aulia Kesuma. Sedangkan Supriyanto alias Alpat sudah dianggap menjadi anak angkat oleh Rodi dan Karsini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang telah disampaikan pada pres rilis sebelumnya, semua ini berencana dari curhatan saudara Aulia menyampaikan kepada mantan pembantunya yaitu saudara Karsini. AK alias Aulia itu curhat dia merasa kesulitan masalah utang di bank dan suaminya tidak izinkan jual asetnya sehingga ada kekecewaan dan berencana habisi suami dan anaknya," kata Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Menurut Suyudi, Karsini merasa iba melihat majikannya terlilit utang sampai Rp 10 miliar. Karsini kemudian menghubungi suaminya Rodi untuk merencanakan penyantetan terhadap Pupung.
"Saudara Karsini ini merasa prihatin dengan kondisi majikannya sehingga tergerak hatinya untuk membantu. Kemudian dia hubungi suaminya RD (Rodi), kemudian RD coba untuk membantu juga kemudian merencanakan untuk melakukan penyantetan terhadap korban Edi," ujar dia.
Singkat cerita, Aulia bersama sejumlah orang berangkat ke Yogyakarta untuk mencari tukang santet. Namun usaha mereka tak menemui hasil.
"Kemudian ternyata untuk mendapatkan tukang santet ini dia berangkat bersama-sama ke Yogyakarta. Berangkat Aulia, RD, Alpat dan Kelvin (anak Aulia) berangkat ke Yogya cari tukang santet. Hasil di sana nggak ditemukan atau nggak berhasil dapat dukun santet sehingga merubah rencana untuk melakukan penembakan," imbuh Suyudi.
Mereka kemudian mencari cara lain untuk membunuh Pupung. Alhasil, terbersitlah ide untuk menembak Pupung. Tetapi lagi-lagi upaya itu gagal.
"Kemudian saudara Rodi mencoba untuk mencari senjata diminta saudara AK untuk melakukan penembakan namun walaupun sudah diberikan uang 2 kali sebesar Rp 25 juta dan Rp 10 juta tapi nggak berhasil juga," tutur Suyudi.
Setelah dua cara tak berhasil, Aulia dkk lalu merencanakan pembunuhan dengan memberi obat tidur kepada korban. Supriyanto alias Alpat juga memberikan usulan agar Pupung dibakar.
"Rencana santet dan penembakan dirubah menjadi pembunuhan dengan cara menyekap didahului pemberian obat tidur. Perencanaan ini ternyata dari keterangan AK (Aulia Kesuma) dan Rodi mereka berencana menghabisi dengan cara menyekap yang diberikan alkohol dan obat tidur. Ini disepakati AK, Rodi, Alpat. Kemudian mereka juga lah, saudara AK, Rodi yang membeli peralatan tersebut baik kain warna kuning, alkohol termasuk rencana membakar itu juga dicetuskan saudara Rodi dan Alpat," beber Suyudi.
"Bahkan saudara Alpat inilah yang berikan ide-ide lain gimana cara membakar dan juga memberikan ide untuk membocorkan saluran bensin yang ada di mobil Calya. Nah itu atas ide saudara Alpat," sambung Suyudi.
Menurut Suyudi, perencanaan pembunuhan dan pembakaran dilakukan secara matang. Alpat bahkan melakukan survei agar mobil korban bisa bocor.
"Saudara Alpat di daerah Kalibata dia sempat semacam survei lihat mobil dari bawah untuk bisa dibocorin. Ini untuk rencana setelah dibunuh kemudian dibakar dengan komponen obat nyamuk bakar kemudian digunakan juga dengan bensin dan korek api. Harapannya begitu terbakar ini bisa meledak dari saluran bensin yang menetes. Ini ide-ide Alpat," beber Suyudi.
Namun, sambung Suyudi, Alpat berubah pikiran saat rencana pembunuhan itu sudah matang. Alpat berpura-pura kesurupan.
"Dia (Alpat) menyampaikan ke saudara Rodi dan akhirnya dia pura-pura kesurupan dan diantar kembali ke Hotel Kalibata sehingga Alpat nggak ikut lanjut kegiatan eksekusi," ujarnya.
Menurut Suyudi, pembunuhan dan pembakaran dilakukan oleh dua eksekutor yang telah ditangkap sebelumnya. Sedangkan tersangka Rodi tak ikut dalam eksekusi tersebut.
Atas hal tersebut, polisi kemudian menangkap Aulia Kesuma, anaknya Kelvin, dan dua eksekutor bernama Agus dan Sugeng. Kelvin saat ini masih dirawat karena ikut terbakar saat proses pembakaran Pupung dan Dana.
Setelah itu, polisi menangkap tiga orang tersangka lagi di Sumatera Selatan. Ketiga tersangka bernama Rodi, Karsini dan Alpat itu ditangkap saat bersembunyi di gubuk kebun kopi di Ogan Komelir Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Kamis (5/9) kemarin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 340 Jo 55 Jo 56 KUHP. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini