Aksi Pegawai KPK: Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati di Masa Jokowi

Aksi Pegawai KPK: Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati di Masa Jokowi

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 16:04 WIB
Aksi pegawai KPK tolak revisi UU KPK (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Pegawai KPK menyatakan sikap terhadap revisi UU KPK yang bakal dilakukan oleh DPR. Mereka juga membandingkan perjalanan KPK dari masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berbagai upaya pelemahan telah dialami KPK melewati berbagai masa pemerintahan. Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarnoputri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," kata pegawai KPK, Henny Mustika Sari, saat aksi 'Tolak Revisi UU KPK' di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (6/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kehadiran KPK merupakan pembeda. Menurutnya, UU KPK awalnya dibuat untuk menjaga KPK tetap independen dan pimpinannya bebas dari masalah integritas.

"Hal tersebut didasarkan pada kehadiran KPK sebagai 'pembeda' dengan dilahirkannya UU KPK yang memastikan KPK tetap independen serta pimpinan KPK yang harus bersih segala persoalan integritas. Tanpa hadirnya kedua hal tersebut, KPK telah mati," ujarnya.

Menurut dia, Jokowi harus turun tangan untuk mencegah revisi UU KPK yang membuat institusi antirasuah ini melemah dan capim KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik terpilih. Sebagai kepala negara, dia menganggap pembahasan revisi UU KPK baru bisa dilakukan jika ada surat dari Jokowi.

"Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, pada soal revisi UU KPK, proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan Presiden RI melalui surat presiden sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku. Selain itu,pada soal calon pemimpin KPK yang bermasalah secara etik, Presiden pun secara terburu-buru menyerahkan nama kepada DPR RI padahal Presiden sendiri telah mengatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat," kata dia.



KPK, disebut Henny sudah menangani perkara kasus korupsi yang melibatkan 26 Kepala lembaga negara/kementerian, 247 anggota dan pimpinan DPR/DPRD serta 20 gubernur sampai dengan korporasi. Lebih dari Rp 600 miliar pun sudah dikembalikan kepada negara.

"Sedangkan di bidang pencegahan upaya perbaikan sistem antara lain kajian sistem oleh KPK di berbagai instansi pemerintah yang rentan terhadap korupsi misal kajian sistem penyelenggaraan haji, sistem di Bea Cukai, sistem pajak, program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN SDA) dan siklus pembahasan anggaran negara, sistem bantuan sosial serta rekomendasi telah diberikan," kata Henny.

Atas revisi UU KPK, Henny mengatakan saat ini pegawai KPK menghentikan sementara kerjanya untuk aksi sebagai tanda KPK telah mati dan bersama-sama menyampaikan duka. Sebab itu, Jokowi diharapkan bisa memainkan peran sebagai pemimpin negara.

"Hanya satu permintaan kami, yaitu agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya dengan tidak menjadikan calon diduga melakukan pelanggaran etik untuk menjadi pimpinan KPK dan hentikan revisi UU KPK," tutur Henny.



Henny pun membacakan poin-poin yang dianggap bisa melemahkan KPK. Berikut poin-poinnya:

1. Kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan dipersempit dengan harus adanya izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden bersama DPR RI;
2. Sumber penyelidik hanya diperkenankan dari Kepolisian;
3. Penghapusan penyidik independen;
4. Penyadapan yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan;
5. Kewenangan penuntutan yang tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung;
6. Hilangnya kewenangan dalam penanganan kasus yang meresahkan publik;
7. Rawannya integritas penanganan perkara karena dimungkinkannya penghentian perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan; dan
8. Definisi penyelenggara negara dipersempit.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads