Busyro: SBY Berani Setop Upaya Revisi UU KPK, Jokowi Cuma Menunda

Busyro: SBY Berani Setop Upaya Revisi UU KPK, Jokowi Cuma Menunda

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 15:21 WIB
Busyro Muqoddas (Ari Saputra/detikcom)
Yogyakarta - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengkritik keras kalangan legislatif yang berencana merevisi UU KPK. Menurutnya, RUU KPK inisiatif dari DPR adalah bukti adanya upaya pelemahan secara sistemik terhadap KPK.

"Di era presiden sekarang, plus DPR, itu mengulang gerakan-gerakan pada masa lalu. Nah, dari situ disimpulkan bahwa (ada) upaya untuk pelemahan KPK," kata Busyro di Yogyakarta, Jumat (6/9/2019).

Busyro mengatakan upaya-upaya pelemahan melalui revisi UU KPK sudah dimulai sejak era Presiden SBY. Namun kala itu upaya revisi UU KPK urung dilakukan karena dihentikan oleh presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di era Pak Jokowi itu juga dilakukan (upaya) revisi itu (UU KPK), kemudian ditunda, bukan disetop," tuturnya.


Masih di era Jokowi, kalangan legislatif di DPR juga berencana merevisi KUHP. Sementara itu, RUU KUHP yang dirancang DPR justru menghilangkan status extraordinary crime atau kejahatan luar biasa pada tindak pidana korupsi.

"Sifat korupsi yang extraordinary crime dengan lex specialis undang-undangnya maupun lembaganya itu serta merta hilang. Karena undang-undang tentang tindak pidana korupsi itu masuk dalam KUH Pidana yang segera akan disahkan," sebutnya.

Busyro pun menuntut pertanggungjawaban ketua umum (ketum) partai politik (parpol) karena ada upaya pelemahan KPK yang dilakukan DPR. Sebab, tidak mungkin seluruh fraksi di DPR sepakat merevisi UU KPK tanpa memperoleh restu parpol.


Busyro mengingatkan, bagaimanapun, para anggota DPR adalah wakil-wakil rakyat. Mereka duduk sebagai legislator karena mendapatkan kepercayaan dari rakyat, namun nyatanya kepercayaan rakyat tersebut dikhianati.

"Harapan (rakyat), anggota DPR maupun presiden itu bisa menciptakan clean government. Tapi kemudian dengan RUU revisi UU KPK ini itu seakan-akan air susu dari rakyat, dari konstituen, dibalas oleh politisi di DPR dengan air keras," tuturnya.

Ketua Bidang Hukum dan HAM serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengajak seluruh elemen masyarakat sipil bersama-sama menolak revisi UU KPK yang digulirkan parlemen.

"Menjadi kewajiban moral bagi unsur-unsur masyarakat sipil, ormas agama, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan NGO-NGO serta media sebagai kekuatan masyarakat sipil yang asli melakukan perlawanan secara elegan," tutupnya.


DPR Setuju UU KPK Direvisi, Ketua KPK: Kami di Ujung Tanduk (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads