Badan Legislasi (Baleg) DPR tiba-tiba mengusulkan revisi UU KPK dibahas di rapat paripurna untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR dan pada akhirnya disepakati. DPR kemudian akan membahas revisi UU ini dengan pemerintah. Seperti diketahui, masa jabatan DPR 2014-2019 tersisa kurang dari satu bulan. Meski demikian, DPR tetap berniat mengebut pembahasan revisi UU KPK agar bisa disahkan menjadi UU sebelum periode berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri tegas menolak revisi UU ini. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut pembahasan revisi UU itu dilakukan diam-diam. Cara diam-diam itu disebut Syarif menjadi bukti bila pemerintah dan parlemen membohongi rakyat. Sebab, Syarif menyebut selama ini program pemerintah dan parlemen menguatkan KPK, tetapi malah merevisi UU diam-diam.
"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," ucap Syarif.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih dahulu membahas revisi UU KPK dengan akademisi. Menurut KPK, revisi UU ini melumpuhkan lembaga antikorupsi itu.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus
Di sisi lain, DPR beralasan revisi UU KPK kembali dibahas saat ini karena hanya 'ditunda' pada 2017 lalu. DPR mengklaim tidak berniat melemahkan KPK lewat revisi UU ini.
"Percayalah bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah. Makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani.
Bagaimana menurut Anda? Apakah sebaiknya revisi UU KPK dilanjutkan atau dibatalkan? Berikan pendapat Anda di kolom komentar.
Simak video Tok! Seluruh Fraksi DPR Setuju Revisi UUKPK:
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini