"Demikian sidang kami buka lagi Senin, 9 September 2019, dengan pembacaan putusan," ujar hakim tunggal Toto Ridarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Pengacara Dwitularsih, Tonin Tachta, dalam sidang penyerahan kesimpulan mengatakan agar hakim mengabulkan permohonan Dwitularsih. Sedangkan pihak Kapolri Jenderal Tito Karnavian tetap pada permohonannya, yaitu meminta hakim menolak permohonan Dwitularsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap pada jawaban kami, Yang Mulia," kata pengacara Tito.
Sementara itu, dalam kesimpulan Dwitularsih, Tonin mengatakan pihak keluarga Kivlan belum pernah menerima tembusan surat penangkapan ataupun penahanan Kivlan sebagai tersangka. Tonin juga mengaku menyerahkan bukti resmi yang menyatakan Dwitularsih adalah istri resmi Kivlan.
"Isi kesimpulan itu sesuai dengan hukum acara apa yang menjadi fakta dalam persidangan di mana kami mengajukan ada delapan bukti, bahwa istri Pak Kivlan benar, dan bukan istri orang lain. Lalu kami menyatakan belum pernah menerima tembusan penangkapan, penahanan, dan turunan dari penyitaan itu harus diserahkan kepada keluarga tersangka," ujar dia.
"Jadi sampai hari ini, sampai kemarin, kami lihat pembuktian nggak ada. Dari bukti T1 sampai T20, yang ada hanya surat penangkapan, penahanan, segala macam, tapi tidak ada yang diberikan ke Ibu Kivlan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dwitularsih Sukowati mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu alasan Dwitularsih menggugat Kapolri adalah tidak menerima salinan penangkapan dan penahanan suaminya serta tidak mengirimkan surat penyitaan kendaraan.
Tonton juga video Gugatan Praperadilan Istri Kivlan, Kuasa Hukum Menolak Jawaban Polri:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini