Polisi Tegaskan Penangkapan Kivlan Zen Sudah Sesuai Prosedur

Polisi Tegaskan Penangkapan Kivlan Zen Sudah Sesuai Prosedur

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 15:58 WIB
Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Kamis (5/9/2019), di PN Jaksel (Yulida/detikcom)
Jakarta - Polisi menyerahkan 21 bukti surat di sidang lanjutan praperadilan Istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati. Salah satu bukti, yakni surat penangkapan Kivlan Zen, sempat dipersoalkan pengacaranya, tapi hal itu dibantah oleh polisi.

Pengacara istri Kivlan, Tonin Tachta, awalnya mempersoalkan bukti surat penahanan polisi. Tonin menyoroti keaslian surat itu, menurutnya surat penahanan yang asli seharusnya berada di pihak kejaksaan karena pokok perkaranya sudah dilimpah.

"Saya tanya ini asli? Surat penangkapan kan cuma satu yang asli, lainnya salinan. Ini kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Lalu aslinya di mana? Ini saya permasalahkan. Kalau itu salinan, saya terima. Karena kalau masih ada yang asli lagi di sini artinya yang asli banyak sekali," kata Tonin di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Harusnya diambil dari berkas sana. Ini aslinya, itu yang benar hukumnya. Jadi harusnya yang asli tidak ada di sini. Ketika ditanya, dia marah. Jadi jangan begitu lah, kita hargai hukum," imbuhnya.

Awalnya sidang dimulai pada pukul 11.30 WIB, tetapi hakim memutuskan untuk menskors sidang karena pihak kepolisian mengaku akan menyampaikan bukti surat yang belum dibawa. Sidang pun kembali dibuka pada pukul 14.00 WIB, polisi menyampaikan ada 21 bukti surat.

Adapun beberapa bukti yang dibawa adalah bukti laporan polisi, sprindik tertanggal 21 Mei, tanda bukti pengiriman SPDP kepada tersangka atas nama Kivlan, surat penyitaan, surat penetapan tersangka. Serta surat penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan, bukti perkara sudah lengkap (P21), dan bukti lainnya.



Sementara itu, kuasa hukum Kapolri, AKBP DR Nova Irone Surentu, merespons keaslian surat penahanan yang sebelumnya dipersoalkan pihak Kivlan. Nova mengatakan polisi memang menyiapkan 7 rangkap surat penangkapan yang dikirimkan ke berbagai pihak, salah satunya untuk pihak kejaksaan, ada pula yang disimpan kepolisian untuk mengantisipasi adanya gugatan praperadilan.

"Kita buat itu kan ada tujuh rangkap kita buat. Nggak mungkin satu atau dua. Buat kita sendiri ada, buat jaksa ada, buat JPU, pokoknya semua itu sudah 7," kata Nova.


Selain itu, polisi juga menyampaikan bukti putusan PN Jaksel nomor perkara 75/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.sel yang pernah diajukan Kivlan sebelumnya. Pada putusan itu, hakim menolak praperadilan yang diajukan Kivlan. Polisi yakin proses hukum yang dilakukan terhadap Kivlan sesuai dengan prosedur.

"Sudah sesuai prosedur. Kalau nggak sesuai prosedur kemarin kan sudah dibuktikan di pengadilan dan sudah jelas putuskan menolak seluruh, itu kan yang ada di praperadilan sekarang. Berarti kan nebis in idem. Sudah apalagi karena sudah ditolak seluruh, sudah mendapatkan kepastian hukum, sudah inkrah. Tidak bisa banding untuk praperadilan ini," ujar Nova.

Sebelumnya, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu alasan Dwitularsih menggugat Kapolri adalah tidak menerima salinan penangkapan dan penahanan suaminya, serta tidak menerima surat penyitaan kendaraan.

"Ibu Kivlan ini sebagai warga negara, sebagai wanita sesuai UUD 1945 mempunyai hak konstitusi sesuai dengan Perkapolri, KUHAP, mempunyai hak konstitusi adalah menerima tembusan atau salinan terhadap penangkapan suaminya, penahanan suaminya dan penyitaan terhadap mobil Innova, tapi sampai hari ini belum diberikan jadi itu yang dituntut," kata Pengacara Dwitularsih, Tonin Tachta.
Halaman 2 dari 2
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads