Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen

Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 12:51 WIB
Sidang Gugatan Praperadilan Istri Kivlan Zen (Foto: Yulida/detikcom)
Jakarta - Sidang praperadilan gugatan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali digelar dengan agenda jawaban termohon. Polisi meminta agar hakim menolak praperadilan yang diajukan istri Kivlan tersebut.

"Mohon berkenan hakim pengadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memutus dengan amar sebagai berikut, mengadili menerima dan mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan premi hijab praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata tim biro hukum Mabes Polri, Kombes Flora Dakhi, dalam berkas jawabannya, Selasa (3/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Mabes Polri dalam jawabannya menilai permohonan praperadilan yang diajukan istri Kivlan Zen adalah ne bis in idem. Karena sebelumnya sudah pernah diajukan dengan materi yang sama dengan perkara nomor 75/Pid.pra/2019/Pn.jkt.sel yang sebelumnya pernah ditolak hakim PN Jaksel.

"Bahwa dengan diajukannya kembali permohonan praperadilan sebagaimana perkara aquo melalui PN Jaksel dengan materi dan para pihak yang dapat dikategorikan sama dengan perkara nomor 75/Pid.pra/2019/Pn.jkt.sel yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah melekat asas nebis in idem," ujarnya.



Selain itu, Flora menyoroti surat kuasa pengacara istri Kivlan, Tonin Tachta yang dianggap cacat formil. Polisi menilai Tonin sedang mendapat skorsing dari organisasi advokatnya sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai advokat.

"Bahwa jika permohonan aquo ditandatangani langsung oleh pemberi kuasa tentu tidak ada persoalan, tetapi permohonan aquo diajukan dan ditandatangani advokat Tonin Tachta yang dipecat sementara atau skorsing sebagai advokat dan tidak diperkenankan menjalankan tugas profesinya sebagai advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan selama jangka 2 tahun putusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nomor 157/DPP-KAI/KPO/DK/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019," ujar Flora.

Selain itu polisi menyebut telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan suami pemohon, yakni Kivlan Zen sebagai tersangka. Polisi menyebut proses penangkapan hingga penahanan telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan UU nomor 8/1981 tentang KUHAP.



Sementara itu, menanggapi eksepsi atau jawaban termohon, Tonin Tachta mengatakan permohonannya tidak termasuk ne bis in idem. Kemudian, mengenai surat kuasanya yang dipersoalkan Tonin menilai termohon tidak memahami organisasi advokat.

"Halaman 4 B permohonan praperadilan dan surat kuasa cacat formil kami tolak karena sudah melampaui kewenangannya termohon karena termohon tidak memahami organisasi advokat," kata Tonin.

Tonin menilai justru jawaban dari termohon belum menjawab mengenai ada tidaknya surat penahanan, penangkapan, maupun penyitaan yang disampaikan kepada istri Kivlan. Tonin meminta hakim mengabulkan permohonannya. Sementara itu sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (4/9) dengan agenda pembuktian dari pemohon.

Sebelumnya, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu alasan Dwitularsih menggugat Kapolri adalah tidak menerima salinan penangkapan dan penahanan suaminya.

"Ibu Kivlan ini sebagai warga negara, sebagai wanita sesuai UUD 1945 mempunyai hak konstitusi sesuai dengan Perkapolri, KUHAP, mempunyai hak konstitusi adalah menerima tembusan atau salinan terhadap penangkapan suaminya, penahanan suaminya dan penyitaan terhadap mobil Innova,. Tapi sampai hari ini belum diberikan jadi itu yang dituntut," kata Pengacara Dwitularsih, Tonin Tachta.
Halaman 2 dari 2
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads