"Ya masih menunggu UNHCR, itu kan mandatnya UNHCR. Masalah pengungsi dari luar negeri itu adalah tanggung jawab UNHCR, bukan tanggung jawab pemerintah. Kita hanya membantu, men-suport," kata Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Chairul Anwar, kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang Pemprov DKI menetapkan batas waktunya 31 Agustus 2019 tempat penampungan di Kalideres akan ditutup. Namun UNHCR itu masih melakukan upaya untuk melakukan notifikasi dan pemberian bantuan, jadi saya kira waktu penutupan itu bisa kita fleksibelkan," ujarnya.
Dia menduga sebagian pencari suaka itu sudah punya tempat tinggal di luar lokasi penampungan. Namun mereka tetap bertahan agar segera mendapat kepastian soal negera yang mau menampung dan memberikan suaka.
"Menurut analisa saya sebagian dari mereka juga sudah punya tempat tinggal sesungguhnya. Ada kos-kosan, kontrakan mereka di daerah Bogor, Cisarua, Puncak. Karena mereka bukan orang baru di Indonesia, sudah 5 sampai 7 tahun. Sebetulnya aksi mereka itu bukan ingin ditampung, ingin minta dipercepat penempatan ke negara ketiga," ucap Chairul.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengatakan tidak akan melakukan pengusiran paksa kepada pengungsi pencari suaka di Kompleks eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Hak asasi manusia (HAM) menjadi pertimbangan utama.
"Kita nggak berani dong maksain orang nggak mau pindah, ntar HAM lagi. Kalau kena HAM repot," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri, Kamis (5/9).
Anies: Pemerintah Pusat Cari Solusi Tempat Bagi Pencari Suaka (abw/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini