Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan taksi online tidak dikecualikan dalam kebijakan tersebut. Syafrin menuturkan taksi online tetap harus mengikuti kebijakan ganjil-genap. Belum ada kebijakan khusus ganjil-genap.
"Tidak dikecualikan," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin sebelumnya mengatakan, Dishub tertabrak putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Menurutnya, putusan MA membuat pihaknya tidak bisa mengeluarkan penanda bebas ganjil-genap untuk taksi online.
"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, yang mana dasarnya, putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online," ucap Syafrin , Jumat (30/8/2019).
Dinas Perhubungan telah mengundang beberapa lembaga terkait, termasuk organisasi pengemudi taksi online untuk uji publik pada Kamis (29/8). Di situ dijelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta tidak bisa mengeluarkan stiker penanda.
"Artinya, jika Pak Gubernur, kita melakukan penandaan kan, bertabrakan dengan norma di atas," ucap Syafrin.
Namun dia belum mengatakan kapan pergub itu bakal diteken. "Segera, segera," tuturnya.
Sedangkan Gubernur Anies Baswedan, mengaku akan mengikuti peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Menurut Anies, dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, belum adanya aturan ganjil-genap.
"Sedang dibahas oleh Dishub dan Korlantas dan merujuk nantinya pada peraturan menteri. Kalau nggak salah peraturan menteri 118 belum ada ganjil-genap, jadi masih dibahas," ujar Anies di gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Seperti diketahui, perluasan rute ganjil-genap di Jakarta masih dalam tahap uji coba yang dimulai sejak 12 Agustus 2019 dan bakal berakhir pada 6 September 2019. Selain perluasan, pemberlakuan jam ganjil-genap diperpanjang, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini