"Hari Rabu seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) Dishub tidak membawa kendaraan pribadi ke kantor," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Kebijakan Rabu sebagai hari tanpa kendaraan pribadi sudah diterapkan di lingkungan Dishub DKI Jakarta kemarin. Syafrin menyiapkan sanksi agar jajarannya tidak melanggar, dari teguran hingga kontrak kerja yang tak diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta setiap Jumat pekan pertama. Dia akan mengusulkan hari Rabu juga bisa diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita harapkan kami akan dorong ini ke Pak Gubernur untuk ditetapkan sebagai kebijakan ke depan. Saya berharap bahwa ini tidak hanya di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga di kantor pemerintah yang ada di Jakarta, bahkan swasta," jelas Syafrin.
Syafrin mengaku, saat pertama kali diujicobakan, kebijakan tersebut berjalan dengan baik. Namun dia akan mengkaji kembali kebijakan itu sebelum didorong ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kita masih evaluasi dulu yang saat ini," terangnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini