Terkait Hoaks di Asrama Mahasiswa Papua, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Terkait Hoaks di Asrama Mahasiswa Papua, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 17:43 WIB
Andria Adiansah, tersangka hoax rusuh asrama mahasiswa Papua (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Polisi menetapkan satu lagi tersangka baru terkait penyebaran hoaks kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Tersangka adalah Andria Adiansah (25), warga Kebumen.

Andria ditetapkan jadi tersangka karena turut menyebarkan video hoaks tentang kerusuhan di asrama mahasiswa Papua melalui YouTube. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan tersangka ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah.

"Kami menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Dia menggunakan YouTube untuk upload (hoaks). Kita tangkap di Kebumen, Jateng," kata Arman saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (5/9/2019).


Tak hanya itu, Arman menyebut video yang ditayangkan AD di Youtube-nya merupakan video lama yang diambil Juli 2016. Namun, pelaku mengedit kembali video itu dan mengunggahnya pada 16 Agustus 2019.

Arman menyebut video tersebut diberi judul Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga. Arman menambahkan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.


"Dia mengunggah YouTube yang di mana YouTube itu tanggal 17 Juli 2016, diunggah kembali diupdate tanggal 16 Agustus 2019," imbuhnya.

"Kita telah memeriksa 4 saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari YouTube, kita menemukan CD, ada video, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," tegas Arman.

Sementara saat ditanya apakah ada keterkaitan Andria dengan tersangka lainnya, Arman mengatakan tidak. Namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan.


"Sama sekali tidak ada hubungannya. Ini berdiri sendiri. Kita akan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi lain. Kita akan melihat melalui perkembangan hasil penyelidikan," jelas Arman.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti video yang diunggah di YouTube. Sedangkan pelaku terjerat UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.