"Untuk aktivasi pada saat nanti tentu akan kita tentukan waktunya, uji coba tentu akan kita lakukan akan kita cermati mengarah kepada kesempurnaan baik secara teknis dan sistem termasuk kita juga kita melengkapi perangkat-perangkatnya," ujar Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri di gedung NTMC Polri, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Namun, kata Refdi, pemilik SIM lama yang masa berlakunya masih panjang tak dianjurkan untuk segera menggantinya. Menurutnya, SIM lama bisa digunakan pemilik hingga masa berlaku itu akan habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga sedang mempertimbangkan berapa jumlah kartu yang disiapkan untuk selama satu tahun. Menurutnya, Smart SIM sementara untuk masyarakat yang masa berlaku SIMnya telah habis, rusak, atau pun hilang.
"Berapa yang rusak, berapa yang hilang berapa yang habis masa berlakunya, berapa nanti pemohon baru. Kalau nanti semua ganti kita juga kelabakan, kita harus siapkan kartunya lebih banyak lagi," katanya.
Tetapi, Refdi menganjurkan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tak perlu menunggu hingga Smart SIM diluncurkan yakni tanggal 22 September 2019.
"Tetapi sebaliknya SIM yang sudah habis masa berlakunya itu harus langsung diperpanjang. Jangan sampai menunggu tanggal 22 September saja. Artinya dari hari ini sampai tanggal 22 itu legitimasi personal seorang pengemudi itu juga tidak ada, kita akan lakukan tindakan itu," pungkas Refdi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini