Refdi awalnya bicara tentang jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Indonesia. Dia juga mengatakan kecelakaan lalu lintas tiap tahunnya tidak kurang dari 100 ribu kecelakaan.
"Kalau kita cermati dari tahun ke tahun pelanggaran yang dikumpulkan kira-kira jumlahnya 8-9 juta pelanggaran. Itu yang ditindak oleh petugas. Demikian juga kecelakaan lalu lintas, kecelakaan dari tahun ke tahun tidak kurang dari 100 ribu jumlah kecelakaan lalu lintas seluruh lalu lintas. Dengan jumlah korban meninggal dunia hampir 30 orang demikian juga luka berat luka, ringan dan kerugian-kerugian lain," ujar Refdi dalam Workshop Smart SIM di gedung NTMC, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tingginya jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas menjadi PR bersama. Dia menyebut pelanggaran paling banyak dilakukan orang-orang yang belum memiliki SIM sehingga harus ada suatu cara untuk melakukan pencatatan agar bisa menindak para pelanggar lalu lintas.
"Sebaiknya ada sistem bagaimana kita mencatat pelanggaran orang-orang yang belum memiliki SIM, belum memiliki KTP. Yang dimiliki hanya STNK dan kendaraan. Bagaimana mencatatnya? Mungkin bisa menemukan atau mengadakan suatu alat yang simple setiap ada yang melakukan pelanggaran yang tidak ada identitas yang kita ambil adalah sidik jarinya yang tersimpan dalam server kita. Ketika yang bersangkutan akan membuat SIM tentu akan ada koneksi dengan Dukcapil," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini