Usut Kecelakaan di Cipularang, Polisi Cari Pemilik Truk Maut

Usut Kecelakaan di Cipularang, Polisi Cari Pemilik Truk Maut

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 13:45 WIB
Truk pengangkut tanah yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipularang. (Dian Firmansyah/detikcom)
Bandung - Polisi terus mengusut insiden tabrakan beruntun di Km 91 Cipularang. Polisi akan memeriksa pemilik atau perusahaan penyewa jasa truk yang kendaraannya dipakai mengangkut pasir bermuatan berlebih.

"Terkait dengan perkembangan, saat ini penyidik dari Polres Purwakarta sedang melakukan proses penyelidikan dalam rangka pendalaman ke perusahaan pengelolaan pertambangan tanah dan perusahaan angkutan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Graha Batununggal, Kota Bandung, Kamis (5/9/2019).


Dalam insiden ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Subana (40) dan Dedi Hidayat (45).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subana merupakan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan yang berhenti. Sedangkan Dedi adalah sopir truk yang kendaraannya terguling sebelum tabrakan beruntun itu terjadi. Dedi tewas akibat kejadian itu, sedangkan Subana selamat.

Menurut Truno, Dedi dan Subana adalah sopir yang bekerja pada salah satu perusahaan jasa pengangkutan. Perusahaan itu, sambung dia, disewa oleh perusahaan tambang untuk mengangkut pasir yang rencananya dibawa ke Karawang.

"Kalau tersangka ini apakah hanya menjalankan atau apakah ada perintah, tentu memerlukan pendalaman lagi. Apa perusahaan ini menambah sendiri kapasitasnya?" kata dia.

Tersangka dalam insiden ini bisa bertambah. Polisi akan meminta pendapat ahli pidana untuk menjerat tersangka lain.

Penetapan tersangka lain, menurut Truno, nantinya berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik.

"Kemudian dalam hal ini dasar dari penyidikan alat bukti yang dicari. Alat bukti yang kita cari adalah dalam unsur dalam kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia yang menyebabkan luka berat," ujarnya.

"Tentunya kita akan meminta pendapat ahli pidana, karena dari unsur kelalaian dan unsur sengaja ini satu hal yang berbeda. Apakah bisa dipidana seseorang atau perusahaan kan tentu harus ada objek hukumnya," Truno menambahkan.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads