Purwakarta - Subana (40) ditetapkan sebagai tersangka insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan dan menewaskan delapan orang di Tol Cipularang Km 91 arah Jakarta. Sopir truk yang membawa muatan tanah melebihi kapasitas itu terancam hukuman 6 tahun bui.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Truniyudo Wisnu Andiko menjelaskan tersangka Subana dikenai Pasal 310 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
juncto Pasal 359 dan 360 KUHPidana. Kini Subana mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.
"Karena ancaman hukuman 6 tahun, masuk dalam kategori dapat dilakukan penahanan oleh Polres Purwakarta atau penyidik," kata Trunoyudo di Mapolres Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus kecelakaan maut ini, polisi menetapkan dua tersangka. Selain Subana, satu sopir
dump truck lainnya adalah Dedi Hidayat. Tersangka Dedi tewas akibat
dump truck muatan tanah yang dikemudikannya terguling akibat rem tak berfungsi.
Truk dikendarai Subana pun serupa, sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang tengah melambatkan laju gegara ada truk terguling itu. Kondisi Km 91 ini memang jalannya menurun.
"Jadi satu tersangka meninggal. Satu tersangka lagi, S, diproses secara hukum," kata Truno.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menuturkan tersangka Dedi mengemudikan truk bernopol B-9763-UIT dan Subana mengendarai truk bernopol B-9410-UIU. "Tipe serta jenis (truk) dan perusahaan (tempat kerja dua tersangka) sama. Waktu kejadian, muatannya tanah," ucap Matrius di tempat yang sama.
Ia menjelaskan dua truk tersebut mengangkut tanah yang melebihi kapasitas muatan. Truk seharusnya mengangkut tanah seberat 12 ton, tapi malah membawa muatan tanah 37 ton.
"Ini pelanggaran,
overload. Jadi kelebihan 25 ton," ujar Matrius.
Dishub Jabar bersama sejumlah pihak akan mengantisipasi agar kendaraan melebihi muatan tidak melintas di jalanan. Pengawasan langsung di lapangan bakal digencarkan.
"Kami bersama kewilayahan dan Jasa Marga akan melakukan tindakan preventif dan pengawasan lebih lanjut pada kendaraan ODOL (
over dimension over load) yang melintas di jalan provinsi atau tol untuk keselamatan," tutur Tim Penyidik Dishub Jabar Enjang Kusmana.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini