4 Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Kerugian Puluhan Juta

4 Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Kerugian Puluhan Juta

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 13:11 WIB
Tersangka saat ditangkap (Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Tak kapok dibui, Hendra Franata (27), residivis penipuan, kembali beraksi setelah bebas dari balik jeruji. Ia dibekuk polisi karena melakukan penipuan pengurusan sertifikat tanah.

Korban penipuan warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ini tak tanggung-tanggung. Selain para juragan, ia menyasar seorang kepala desa.

"Ada empat korban yang melaporkan penipuan, salah satunya kepala desa. Semua warga Kecamatan Grati," kata Kapolsek Grati AKP Suyitno, Kamis (5/9/2109).

Para korban itu adalah M Imron, warga Kambingan Rejo; Rozak, warga Desa Plososari; Budi, warga Desa Kedawung Wetan; dan Wasis, Kepala Desa Kambinganrejo. Para korban ini merugi puluhan juta rupiah.


Suyitno menjelaskan penipuan dilakukan dalam rentang waktu Juli 2018. Modusnya dengan mendatangi para korban dan menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.

Dengan janji pengurusan sertifikat kilat dan mudah, tersangka meminta sejumlah uang kepada korbannya. Para korban percaya karena penampilan tersangka yang sangat meyakinkan.

"Setelah uang diberikan, para korban menunggu sampai satu tahun. Namun urusan sertifikat tanah tak kunjung selesai," terang Suyitno.

Para korban kemudian menanyakan perihal pengurusan sertifikat kepada tersangka, namun tak membuahkan hasil. Mereka akhirnya memutuskan mendatangi kantor BPN meminta informasi terkait pengurusan sertifikat.


"Ternyata tersangka tak pernah datang ke BPN, sehingga korban merasa ditipu kemudian melaporkannya," ungkap Suyitno.

Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Grati menangkap tersangka di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Polisi juga mengamankan mobil Toyota Innova hitam bernopol L-1285-JO, yang selama ini digunakan dalam beraksi.

"Tersangka ini ternyata juga pernah dihukum selama 18 bulan, juga kasus penipuan," pungkas Suyitno. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.