Jadi Tersangka, Bupati Bengkayang Diduga Terima Suap Rp 340 Juta

Jadi Tersangka, Bupati Bengkayang Diduga Terima Suap Rp 340 Juta

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 17:25 WIB
Konferensi Pers di KPK (Foto: Zunita/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius.

"Pada Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR) dengan rincian sebagai berikut Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef) dan RD (Rodi) serta Rp 60 Juta dari NM (Nelly Margaretha)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Pemberian uang itu diduga terjadi setelah adanya permintaan dari Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan selaku Kadis Pendidikan Bengkayang terkait pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P di Dinas PUPR senilai Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan senilai Rp 6 miliar. Basaria mengatakan Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Agustinus masing-masing Rp 300 juta untuk menyelesaikan masalah pribadinya pada 30 Agustus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut
diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak," tuturnya.

Sehari kemudian, demi memenuhi permintaan Suryadman itu, Alexius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek penunjukan langsung. Syaratnya, ada setoran minimal 10 persen dari nilai pekerjaan yang harus langsung diberikan.

"AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal
pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta," ujar Basaria.

Selain Suryadman, KPK menjerat Alexius sebagai selaku Dinas PUPR Pemkab Bengkayang sebagai tersangka penerima bersama sang bupati. Keduanya diduga menerima suap dari 5 orang pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads