Jakarta -
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Suryadman diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten yang dipimpinnya.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Selain Suryadman, KPK menjerat Alexius sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkayang sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari 5 orang pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Semuanya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sebagai barang bukti, tim KPK menyita buku tabungan dan uang Rp 336 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang itu diduga bukan penerimaan pertama.
Akibat perbuatannya, 5 pihak swasta yang disebutkan di atas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Suryadman dan Alexius dijerat sebagai penerima dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini