2 Hari 3 OTT, KPK Tepis Tak Cegah Korupsi

2 Hari 3 OTT, KPK Tepis Tak Cegah Korupsi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 17:22 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Dalam 2 hari terakhir ini, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 3 kali. Namun KPK menepis tidak melakukan pencegahan korupsi sama sekali.

"Perlu dipahami, OTT memang bukanlah strategi tunggal dalam pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan terus dilakukan KPK jika korupsi belum terjadi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

OTT pertama dilakukan KPK pada Senin, 2 September 2019, dengan menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yang diduga menerima suap terkait proyek pekerjaan di Dinas PUPR. Berlanjut pada Selasa, 3 September 2019, tim KPK menangkap Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) I Kadek Kertha Laksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Belakangan, Kadek Kertha ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan karena menerima suap dari seorang pengusaha bernama Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula. Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka.

Masih di hari yang sama, KPK bergerak ke Pulau Kalimantan. Rupanya KPK menangkap pula seorang bupati, yaitu Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Dia diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas PUPR di wilayahnya.



Kembali pada pernyataan Basaria. Dia menjelaskan instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam undang-undang mencakup banyak hal, seperti pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), gratifikasi, pendidikan antikorupsi, dan kajian.

Basaria juga mengatakan KPK telah membuat terobosan untuk memaksimalkan fungsi trigger mechanism dengan membentuk unit koordinator wilayah. Namun hal itu, disebut Basaria, tidak akan maksimal tanpa dukungan dan komitmen dari institusi lainnya.

"Upaya pencegahan tersebut sulit akan berhasil jika tidak didukung oleh komitmen yang sama kuatnya dari elemen lain, seperti pemerintah pusat dan daerah, parlemen, instansi lain, serta entitas politik, seperti parpol. Apalagi korupsi yang cukup banyak terjadi adalah yang dilakukan oleh aktor politik, sehingga jika kita bicara tentang keberhasilan pencegahan benar-benar dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa ini," kata Basaria.




"Namun, jika kejahatan korupsi telah terjadi, KPK sebagai penegak hukum tidak boleh diam. Oleh karena itulah OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten, sebagaimana halnya dengan upaya pencegahan korupsi," Basaria menegaskan.
Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads