"Pada awalnya sudah ditangkap 64 orang dan ditetapkan 28 tersangka saat ini ada penambahan tersangka 5 orang," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal kepada wartawan di restoran Kopitiam, Jayapura, Papua, Rabu (4/9/2019).
Kamal mengatakan lima tersangka ini ditangkap di Distrik Entrop. Saat itu, sebut Kamal, para tersangka sedang membawa sajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat itu langsung datang untuk hadang kelompok yang sedang setelah lakukan kekerasan dan pembakaran, nah mereka langsung kan kita cut tapi mereka coba geser ke tempat lain untuk razia, mereka kita ingatkan agar tidak lakukan kekerasan dan tinggalkan barang-barang di tangan, namun tetap melakukan," papar Kamal.
Saat ini sudah ada total 33 tersangka yang diamankan terkait aksi rusuh di Jayapura. Sedangkan 5 tersangka tambahan akan dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Kamal.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 46 tersangka dalam kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat. Menko Polhukam Wiranto memastikan penanganan proses hukum berlanjut.
Dari laporan yang diterima, Wiranto menyebut rincian jumlah tersangka di wilayah yang rusuh. Ada 28 tersangka di Jayapura, 10 orang di Manokwari, 7 orang di Sorong, dan 1 tersangka di Fakfak, Papua Barat.
Simak Video "Menhub Pastikan Penerbangan di Jayapura Normal"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini