Kerusakan Akibat Kerusuhan di Papua: 31 Kantor dan 15 Bank Dirusak-Dibakar

Kerusakan Akibat Kerusuhan di Papua: 31 Kantor dan 15 Bank Dirusak-Dibakar

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 13:28 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal (Alfons/detikcom)
Jayapura - Polda Papua memetakan ada bermacam kerusakan yang dilakukan para pengunjuk rasa yang rusuh di Jayapura. Dari fasilitas pemerintah, kendaraan, hingga pos polisi dirusak dan dibakar oleh massa.

"Mereka (massa rusuh) lakukan perusakan terhadap kantor MRP, kemudian sepanjang jalan dari Kotaraja sampai Jayapura melakukan perusakan, pembakaran, yang terjadi sepanjang Jalan Entrop kira-kira 15 km," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Selasa (3/9/2019).

Peristiwa unjuk rasa berakhir rusuh itu terjadi pada Kamis (29/8) lalu. Kamal mengungkap kantor pemerintah hingga pos polisi dirusak dan dibakar oleh massa saat itu. Total ada 31 perkantoran, 15 bank, 36 kendaraan, hingga 24 kios yang dirusak-dibakar massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Fasilitas yang jadi sasaran yaitu baik fasilitas pribadi maupun pemerintahan, 31 fasilitas perkantoran dirusak dan dibakar, 15 unit kantor perbankan dirusak, 33 kendaraan roda dua dirusak dan dibakar, 36 kendaraan roda empat dirusak dan dibakar, dan 24 unit kios toko dirusak dan dibakar, 7 unit pos polisi dirusak dan dibakar, 3 unit dealer dirusak dan dibakar," ucap Kamal.



Kamal menjelaskan pihaknya masih mendalami aktor intelek di balik rusuh ini. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan kerugian atas kejadian rusuh ini ke Polda Papua.

"Selain tim dibentuk untuk pemeriksaan para korban, itu 39 korban sudah lapor Polda, kita sampaikan untuk kiranya para korban atas kerusakan barang dan sebagainya laporkan ke SPKT Polda Papua untuk segera mungkin ditindaklanjuti untuk mudahkan komunikasi," ungkapnya.



Sebelumnya, polisi menetapkan 30 tersangka demo berujung kerusuhan di Jayapura, Kamis (29/8). Tersangka merusak dan membakar bangunan serta menjarah toko.

"Massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 30 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (31/8/2019).

Massa membuat kerusuhan saat berdemonstrasi menuntut proses hukum terhadap pelaku rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim. Massa yang berkumpul di sejumlah titik melakukan tindakan anarkis.
Halaman 2 dari 2
(maa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads