Makassar - Komisi A bidang pemerintahan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) meniadakan anggaran bagi staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Keputusan ini akan diparipurnakan malam ini dan berlaku mulai bulan depan.
"Sudah tidak ada lagi (gajinya). Pokja pemerintahan tidak menginginkan gaji Stafsus di Biro Umum," kata Ketua Komisi A, Imran Tenri Tata Amin Syam saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tidak ada alasan yang sangat rasional memperbolehkan stafsus digaji menggunakan anggaran negara.
"Coba sebut apa kerja stafsus selama ini yang terlihat? Jangan sampai over dengan kerja TGUPP," sebutnya.
Dia pun mengindikasikan bahwa gaji Stafsus pun akan distop mulai bulan depan dan gaji mereka harus menggunakan kantong pribadi Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.
"Iya bulan depan seharusnya (tak digaji), sebentar malam kan Paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan 2019," terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel Fachruddin Rangga mengatakan bahwa pos anggaran gaji Stafsus tidak jelas dan memang tidak pernah ada pembahasan anggaran soal itu di DPRD.
"Kalau ditanya soal pos anggarannya jelas tidak ada. Itu yang kemarin kita kejar. Dia (Gubernur Sulsel) selipkan dan sembunyikan di mana itu pos anggaran. Tapi pembahasan anggaran kemarin tidak pernah melihat pos anggaran itu," tegasnya.
Pada pengesahan Paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan 2019 nanti, kata Rangga akan fokus pada belanja langsung dan tidak langsung Pemprov Sulsel.
"Teknis itu kan ada di masing masing Pokja. Dan Pokja sudah memgultimatum tidak ada anggaran staf khusus. Karena kita tidak punya kewenangan membubarkan kewenangan kita terkait anggaran," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini