"Kami bulat meniadakan anggaran untuk itu. Bukan menolak tapi tidak lagi diusulkan anggarannya masuk ke Biro Umum Pemerintah Provinsi, sebab akan menjadi beban dalam APBD Perubahan 2019 maupun Pokok 2020," sebut Ketua Komisi A, Imran Tenri Tata Amin Syam dikutip Antara di Makassar, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, bila dihitung besaran gaji staf khusus anggarannya cukup besar. Karena selama ini gaji stafsus tidak dimasukkan dalam mata anggaran, dikhawatirkan akan menjadi persoalan bila dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, penganggaran untuk staf khusus sambung Imran seharusnya tergambar dalam asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Namun menurut Imran tidak digambarkan terkait dengan tugas-tugas dan penjabaran dari staf khusus.
"Tidak ada tempat penggangaranya, tapi bila gubernur dan wakil gubernur masih mau menggunakan staf khusus, bisa menggunakan dana pribadinya, asalkan bukan anggaran negara," kata politisi Golkar itu.
Imran menyebutkan, bila satu orang staf khusus diberikan gaji per bulan mencapai Rp8,8 juta dan dikali 13 orang, maka anggaran yang disedot cukup besar. Padahal sambung Imran masih ada staf ahli yang bisa diberdayakan.
"Anggaran sangat besar untuk satu tahun mata anggaran, sehingga kami Komisi A Bidang Pemerintahan bulat untuk meniadakan terkait dengan anggaran khusus tersebut, sebab dalam aturan itu tidak ada anggaran buat staf khusus," terangnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini