DPRD Sulsel Tak Lagi Usulkan Anggaran Staf Khusus Gubernur ke APBD

DPRD Sulsel Tak Lagi Usulkan Anggaran Staf Khusus Gubernur ke APBD

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 17:44 WIB
ILUSTRASI/Gedung DPRD Sulsel/Foto: (Taufiq-detikcom)
Makassar - Komisi A bidang pemerintahan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) meniadakan anggaran bagi staf khusus gubernur-wagub Sulsel. Alasannya, anggaran stafsus bakal membebani keuangan daerah.

"Kami bulat meniadakan anggaran untuk itu. Bukan menolak tapi tidak lagi diusulkan anggarannya masuk ke Biro Umum Pemerintah Provinsi, sebab akan menjadi beban dalam APBD Perubahan 2019 maupun Pokok 2020," sebut Ketua Komisi A, Imran Tenri Tata Amin Syam dikutip Antara di Makassar, Selasa (3/9/2019).

Menurutnya, bila dihitung besaran gaji staf khusus anggarannya cukup besar. Karena selama ini gaji stafsus tidak dimasukkan dalam mata anggaran, dikhawatirkan akan menjadi persoalan bila dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Imran ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses pemenuhan aspek tersebut terkait dengan keberadaan staf khusus gubernur dan wakil gubernur.

Tidak hanya itu, penganggaran untuk staf khusus sambung Imran seharusnya tergambar dalam asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Namun menurut Imran tidak digambarkan terkait dengan tugas-tugas dan penjabaran dari staf khusus.





"Tidak ada tempat penggangaranya, tapi bila gubernur dan wakil gubernur masih mau menggunakan staf khusus, bisa menggunakan dana pribadinya, asalkan bukan anggaran negara," kata politisi Golkar itu.

Imran menyebutkan, bila satu orang staf khusus diberikan gaji per bulan mencapai Rp8,8 juta dan dikali 13 orang, maka anggaran yang disedot cukup besar. Padahal sambung Imran masih ada staf ahli yang bisa diberdayakan.

"Anggaran sangat besar untuk satu tahun mata anggaran, sehingga kami Komisi A Bidang Pemerintahan bulat untuk meniadakan terkait dengan anggaran khusus tersebut, sebab dalam aturan itu tidak ada anggaran buat staf khusus," terangnya.





Bila dihitung besaran anggaran yang dikeluarkan untuk sebulan 13 orang staf khusus bisa mencapai Rp114,4 juta. Sedangkan dalam nomenkaltur tidak ada anggaran disediakan bagi staf khusus. Dengan keputusan itu, pekerjaan staf khusus akan terhenti.

Sebelumnya, pengajian staf khusus gubernur dan wakil gubernur ini menjadi sorotan, gajinya melebihi eselon II di lingkup Pemrov termasuk staf ahli yang bekerja di DPRD Sulsel. Rata-rata staf ahli hanya digaji Rp3 jutaan per bulan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads