Jakarta -
Polda Metro Jaya menahan 6 tersangka karena mengibarkan
bendera bintang kejora saat melakukan demonstrasi di Istana Negara, Jakarta. Polisi menegaskan penangkapan keenam tersangka itu dilakukan dengan cara humanis.
"Keenam tersangka itu ditangkap oleh anggota kita dengan cara-cara yang humanis ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada
detikcom, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo memaparkan proses penangkapan keenam tersangka itu. Penangkapan pertama dilakukan di mes mahasiswa Papua di Depok pada 28 Agustus lalu dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Penangkapan pertama, tersangka Anes Tabuni dan Charles Kossay di mes mahasiswa Papua Depok. Penangkapan secara prosedural, tidak menggunakan senpi dan membawa administrasi berupa sprin tugas serta sprin penangkapan," ungkap Argo.
Argo mengatakan peran Anes Tabuni sebagai pengibar bendera bintang kejora, orator, dan pengerah masa aksi di depan Istana Negara. Sedangkan peran Charles sebagai kordinator dan pengerah aksi.
"Penangkapan kedua di Polda Metro Jaya saat menggelar aksi protes perihal penangkapan 2 rekannya. Diamankan pada 30 Agustus," kata Argo.
Dua tersangka itu bernama Ambrosius Mulait, yang bertugas sebagai koordinator aksi, dan Isay Wenda, sebagai ketua penanggung jawab aksi. Dua tersangka saat itu melakukan aksi protes di depan Polda Metro Jaya dan meminta dua rekannya yang diamankan polisi untuk dibebaskan.
Kedua orang itu sempat bertemu penyidik dan meminta membebaskan dua rekannya yang lebih dulu ditangkap. Penyidik lantas menjelaskan penahanan dua rekannya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah selesai, Ambrosius dan Isay hendak pulang tapi ditahan polisi. Polisi menduga kedua orang itu bersama-sama ikut melakukan tindakan makar sehingga akhirnya ikut ditahan polisi.
Penangkapan dilanjutkan dengan tersangka kelima, yaitu Paulus Suryanta Ginting, yang berperan sebagai inisiator, orator aksi, serta humas. Surya ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Plaza Indonesia pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik melakukan penangkapan dengan memperlihatkan sprin (surat perintah) tugas dan sprin penangkapan.
"Surya ditangkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi bahwa Surya memenuhi unsur pidana makar karena berperan sebagai inisiator dalam tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi. Tersangka juga sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua melalui referendum," jelas Argo.
Terakhir, polisi menangkap Erina Elopere karena berperan ikut mengibarkan bendera bintang kejora. Penangkapan itu dilakukan di dekat mes Papua di Tebet, Jaksel, pada waktu yang bersamaan saat polisi menangkap Surya.
"Berdasar bukti video amatir dan saksi, tersangka diduga melakukan tindakan makar karena berperan pengibar bendera bintang kejora," kata Argo.
Keenam tersangka itu sempat ditahan di Polda Metro Jaya tapi saat ini sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok. Argo menegaskan para tersangka sudah merencanakan aksi demonstrasi di depan Istana Negara hingga melakukan pengibaran bendera bintang kejora.
"Enam tersangka memenuhi unsur pidana makar dengan simbol pengibaran bendera bintang kejora pada 28 Agustus 2019 yang telah direncanakan sebelumnya. Penangkapan semuanya tidak ada dengan cara perbuatan rasial atau menggunakan senpi," pungkas Argo.
Simak Video "Oknum Partai Tepergok Selundupkan Ribuan Bendera Bintang Kejora"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini