"Kita ini negara hukum, siapa pun yang melanggar hukum akan kita tangkap ya. Kita adili secara hukum titik. Tidak bisa ditawar. Jadi penangkapan aktivis itu pasti ada alasannya, apakah dia menghasut, membakar, merusak. Kalau terbukti tidak, yang dilepaskan pasti," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Wiranto menyebut setiap pelanggaran tidak akan dibiarkan. Dia mengatakan kepastian hukum harus terus dijunjung dalam setiap kondisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menetapkan 6 orang lagi sebagai tersangka pengibaran bendera bintang kejora di Jakarta. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial AT dan CK.
"Ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. (Status delapan orang yang diamankan) tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9).
Argo menuturkan kedelapan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini polisi masih memeriksa para tersangka.
"Intinya, (pasal yang dilanggar) ada kaitannya dengan keamanan negara. Ada pasal yang ada di KUHP. Ada Pasal 106 dan 110," ucap Argo.
Wiranto: Jika Sudah Kondusif, 5 September Internet Papua Dibuka (fdu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini