Wiranto soal Tersangka Pengibaran Bintang Kejora: Adili Secara Hukum

Wiranto soal Tersangka Pengibaran Bintang Kejora: Adili Secara Hukum

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 18:06 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan penangkapan delapan aktivis pro-kemerdekaan Papua sudah sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan setiap pelanggaran pasti akan ditindak dan perlu diadili.

"Kita ini negara hukum, siapa pun yang melanggar hukum akan kita tangkap ya. Kita adili secara hukum titik. Tidak bisa ditawar. Jadi penangkapan aktivis itu pasti ada alasannya, apakah dia menghasut, membakar, merusak. Kalau terbukti tidak, yang dilepaskan pasti," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).


Wiranto menyebut setiap pelanggaran tidak akan dibiarkan. Dia mengatakan kepastian hukum harus terus dijunjung dalam setiap kondisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanya dulu kalau ada orang merusak kemudian membakar, dibiarkan atau ditangkap? Ya saya tanya dulu supaya kita fair. Kalau Anda rata-rata jawab dibiarkan aja, Pak, ini negara bubar. Nanti di sini juga di Bekasi nanti di sana ya boleh nggak ditangkap, bebas nih. ini negara hukum, Bung," jelasnya.


Sebelumnya, polisi menetapkan 6 orang lagi sebagai tersangka pengibaran bendera bintang kejora di Jakarta. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial AT dan CK.

"Ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. (Status delapan orang yang diamankan) tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9).

Argo menuturkan kedelapan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini polisi masih memeriksa para tersangka.

"Intinya, (pasal yang dilanggar) ada kaitannya dengan keamanan negara. Ada pasal yang ada di KUHP. Ada Pasal 106 dan 110," ucap Argo.


Wiranto: Jika Sudah Kondusif, 5 September Internet Papua Dibuka (fdu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads